BERITA UTAMA

12 Wanita Diamankan, 2 Mabuk Berat

0
×

12 Wanita Diamankan, 2 Mabuk Berat

Sebarkan artikel ini

Wanita yang sedang mabuk diamankan petugas Pol PP Padang Minggu (15/5) dinihari. Sebelum diamankan, wanita yang kepergok di Kafe Milenium, kawasan Pondok, sempat mararah kepada petugas. Setidaknya, dari 12 wanita yang diamankan, dua diantaranya mabuk berat.
PADANG, METRO–Razia yang digelar tim gabungan di Minggu (15/5) dini hari berhasil mengamankan 12 wanita malam. Saat ditangkap, dua dalam kondisi mabuk berat. Keduanya menciracau sewaktu diamankan. Bahkan, ada yang menuding, petugas sok barasiah. Entah apa maksud ucapannya itu.
Razia dimulai sekitar pukul 3.30 WIB. Petugas mengawalinya dengan mendatangi Simpang Karya. Di sana, dua wanita yang tidak memiliki identitas diamankan ke truk Dalmas. Usai di Karya, petugas bergeser ke Tugu Gempa. Lagi-lagi, ada wanita yang nongkrong. Tiga orang diamankan. Ketika diperiksa, rupanya satu orang sedang mabuk berat dan di bawah pengaruh alkohol.
Tak puas dengan tangkapannya, petugas kemudian mengarah ke penginapan Green House di Jalan Nipah. Di sana, petugas menangkap satu wanita, yang sempat keluar kamar. Namun, bisa ditangkap. Katanya, dia disuruh lari oleh karyawan hotel untuk kabur. Namun, alih-alih amank, langkahnya malah dituruti petugas.
Selanjutnya, petugas merazia Kafe Milenium di daerah Pondok. Dalam kafe, petugas mengamankan dua wanita kafe yang berpakain seksi. Satu juga dalam keadaan mabuk. Ketika digelandang, wanita tersebut marah-marah dan menuding para petugas. “Aden ndak manjua diri doh. Kalian munafik. Sok barasiah,” ujar wanita itu sambil menunjuk petugas. Nmaun, petugas diam saja.
Jelang azan subuh menggema, kembali petugas mengamankan wanita yang diduga wanita malam berjalan sendirian di depan hotel melati di Jalan Dipenegoro. “Kami lakukan razia setiap saat. Untuk razia saat ini, 12 wanita diamankan,” ujar Firdaus Ilyas, Minggu (15/5).
Setelah diperiksa penyidik dan membuat surat perjanjian untuk tidak mengulang perbuatannya lagi, para wanita itu diperbolehkan pulang. “Tidak ada yang terbukti sebagai PSK, makanya dilepas setelah membuat surat perjanjian,” ungkap Firdaus. (cr8)