Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan melalui Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertahanan (Perkimtan) dengan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang merupakan bantuan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) berhasil mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah dan pembangunan baru rumah beserta prasarana, sarana dan utilitas (PSU).
Tercatat, Kabupaten Pesisir Selatan mulai tahun 2017 sampai dengan 2019 telah melaksanakan Program BSPS atau yang lebih dikenal dengan rehab rumah tidak layak huni melalui Dinas Perkimtan sebanyak 3.879 rumah. Penanganan rehab rumah tidak layak huni dilaksanakan secara bersamaan antara Pemerintah Pusat.
Tidak hanya melalui program BPSP, rehab rumah tidak layak huni juga dilaksanakan dengan menggunakan dana Badan Amil Zakat (BAZ) dan Dana Nagari. Jika digabungkan, total rumah yang telah dilakukan peningkatan kualitas di Kabupaten Pesisir Selatan sebanyak 5.141 unit.
Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya tersebut dalam pola penanganannya berbasis pemberdayaan masyarakat untuk mengurangi rumah tidak layak huni dan backlog. Padahal, rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia, yang memiliki fungsi strategis sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.
Bupati Pesisir Selatan H Hendrajoni melalui Kepala Dinas Perkimtan Pesisir Selatan, Mukhridal didampingi Kabid Perumahan Fiona Mirza menuturkan, sesuai Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman mengamanatkan bahwa negara bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam lingkungan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.
Diterangkan Mukhridal, perumahan dan kawasan permukiman mengamanatkan bahwa negara bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam lingkungan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.
“Kemudahan dan atau bantuan pembangunan dan perolehan rumah bagi MBR salah satunya berupa stimulan rumah swadaya. BSPS pada prinsipnya berupaya mendorong prakarsa dan upaya masyarakat agar memiliki kemampuan dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi sendiri pembangunan rumahnya secara swadaya,” ujar Mukhridal.
Diterangkan Mukhridal, BSPS pada prinsipnya berupaya mendorong prakarsa dan upaya masyarakat agar memiliki kemampuan dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi sendiri pembangunan rumahnya secara swadaya. Hal ini diperuntukan bagi rumah tidak layak huni menjadi rumah yang layak huni. BSPS diharapkan dapat menumbuh kembangkan inisiatif keswadayaan penerima bantuan, keluarga, kerabat, dan/atau tetangga.
“Bentuk keswadayaan masyarakat dapat berupa tambahan dana keluarga, tenaga kerja, maupun dukungan lainnya. Oleh karena itu, untuk mewujudkan penyelenggaraan BSPS yang tepat sasaran dan tepat tahapan penyelenggaraannya,” tegas Mukhridal.
Ditambahkan Mukhridal, Kabupaten Pesisir Selatan mulai tahun 2017 sampai dengan 2019 telah melaksanakan Program BSPS atau bedah rumah bagi MBR sebanyak 3879 rumah yang dilaksanakan Dinas Perkimtan. Ditambah dari BAZ dan Dana Nagari, total nya 5141 unit.
Penanganan program rehab rumah tidak layak huni dilaksanakan secara bersamaan antara Pemerintah Pusat. Melalui, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Pemerintah Daerah melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan. Pelaksanakan program BSPS dilaksanakan mengacu pada database perumahan yang direkap melalui data dari pemerintah nagari tentang jumlah rumah tidak layak huni yang terdapat pada wilayah nagari tersebut.
“Berdasarkan database perumahan tahun 2018 jumlah rumah tidak layak huni yang terdapat pada wilayah Pesisir Selatan sebanyak 10.958 rumah. Dan dalam 3 tahun berdirinya Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan, telah mengupayakan penanganan pengurangan rumah tidak layak huni kita sebanyak 3879 rumah yang pelaksanaannya tersebar pada wilayah administrasi Kabupaten Pesisir Selatan,” pungkasnya. (rio)





