SAWAHLUNTO, METRO
Menyoal proyek Dam bermasalah yang menyeret nama Kades Taratak Bancah Yusri, yang diduga kuat masyarakat setempat tidak transparansi dalam pengelolaan dana APBDes 2019. Sehingga memicu Inspektorat turun langsung ke lokasi setelah disurati Kejari Sawahlunto, Senin (16/3). Tim Inspektorat terdiri dari tiga orang, yang dikomandoi Zulherman ST bersama dengan BPD, Kades dan Pemdes beserta masyarakat setempat langsung mendatangi lokasi proyek Dam pembangunan jalan yang bermasalah tersebut.
Sempat juga terjadi ketegangan ketika tim Inspektorat akan turun, ketegangan ini berasal dari Kades Yusri yang mengusir salah seorang warga yang bernama Akbar untuk tidak turut dalam pemeriksaan tersebut. Akbar ini merupakan warga yang ikut bekerja melaksanakan proyek Dam dan juga pelaksanaan pembangunan jalan ke rumah Kades Yusri dalam waktu yang hampir beriringan setelah proyek Dam.
Kades Yusri melontarkan kalimat melarang kepada Akbar tersebut, “Ang ndak usah ikuik iko dak urusan ang do,” (Kamu tidak usah ikut, ini bukan urusan kamu-red),” kata kades, saat melihat Akbar ikut serta.
Tentu saja hal tersebut menarik perhatian orang yang hadir saat itu. Seperti ungkapan salah seorang warga Jon, “ Kades Yusri sepertinya takut akan sesuatu dan menyembunyikan sesuatu,” ujar Jon kepada media.
Akhirnya, setelah perseteruan itu reda barulah tim Inspektorat dan masyarakat setempat turun ke lokasi dan melihat hasil dari pengerjaan proyek dam yang didanai APBDes sebesar Rp191 juta, di mana hanya terealisasi sebesar Rp 143 juta sampai akhir Desember 2019.
Warga mengadukan keresahannya kepada tim Inspektorat tentang ketidakpuasan mereka atas hasil proyek, sebab menurut keterangan warga proyek tersebut masih dikerjakan sampai 18 Februari 2020. Dan juga ada penggunaan dana dari proyek yang digunakan untuk pembayaran pembangunan jalan ke rumah Kades Yusri, berupa kelebihan semen proyek yang 30 sak digunakan Yusri untuk membangun jalan ke rumahnya. Kemudian untuk pembayaran gaji pekerja pembangunan jalan ke rumahnya dibayar TPK Desa.
Disinggung mengenai fakta dan kenyataan di lapangn berdasarkan laporan masyarakat, Zulherman ST memberikan tanggapannya.”Iya dilihat dari gambar, RAB dan pengerjaan fisik proyek memang ada ketidaksesuaian. Namun, belum bisa dikatakan proyek ini bermasalah, sebab berdasarkan pemeriksaan sekarang tentu perlu pendalaman lebih lanjut. Kita akan lanjutkan dengan pemeriksaan asministrasi mana tahu memang ada perubahan selama pengerjaanya,” ungkap Zulherman kepada media di Desa Taratak Bancah, Senin (16/3).
Dia menambahkan, jikapun terbukti memang ada kesalahan dari pengelolaan dana APBDes untuk proyek Dam ini, pihak Inspektorat akan meminta pengembalian uang sebesar yang digunakan. “Namun untuk tindakan hukum seperti yang diinginkan masyarakat yang hadir tadi itu tidak bisa karena bukan ranah kita,” ujar Zulherman menjelaskan fungsi Inspektorat kepada media agar masyarakat Desa Taratak Bancah memahami posisi dari Inspektorat.
Zulherman menginformasikan jangka waktu yang diperlukannya dalam pemeriksaan proyek dam. “ Untuk waktu pemeriksaan kita membutuhkan dua minggu baru bisa memproses hasilnya,” ujar Zulerman. (cr2)














