PDG.PARIAMAN, METRO
Standar pelayanan publik merupakan salah indikator penting dalam pelaksanaan publik. Standar pelayanan publik memberikan kepastian kepada pengguna layanan terkait norma dan prosedur yang harus dipenuhi.
“Sehingga bisa mendapatkan pelayanan publik dengan baik,” kata kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Padangpariaman Muhammad Fadhly, kemarin.
Katanya, bagi instansi penyelenggara layanan publik, standar pelayanan merupakan sebagai bentuk jaminan kualitas pelayanan serta kontinuitas pelayanan kepada publik.
Standar pelayanan ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyedia layanan dan pengguna layanan.
Sebagai wujud dari hal tersebut, Dukcapil Ceria melakukan evaluasi standar pelayanan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil. Kegiatan evaluasidiikuti oleh pengguna layanan Dukcapil Ceria.
Diantaranya adalah Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Ketua Bhayangkari Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Pariaman, Himpaudi, Ikatan Guru TK, Puskesmas, PWI, serta unsur dari Nagari. Unsur dari Nagari terdiri Pengurus Forum Wali Nagari, Forum Sekretaris Nagari, Forum Bamus Nagari, Wali Nagari terpilih, Seknag Terpilih, pengelola layanan Nagari go digital di Nagari.
Kegiatan ini juga dihadiri Kabid Pendaftaran Penduduk Erlinawati dan Kabid Pencatatan Sipil Zeta Hidayati serta Kabid PDIP Andriyani seluruh kasi pada bidang Dafduk, bidang capil, dan bidang PDIP. (efa)





