SOLOK, METRO
Tiga pemuda yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis ganja kering diciduk petugas Satnarkoba Polres Solok Kota lokasi berbeda, Selasa (10/3). Ketiga merupakan satu jaringan yang saling berkaitan dalam menjalankan bisnis barang haram itu.
Penangkapan terhadap ketiga pengedar ganja itu berawal petugas mendapat laporan adanya kegiatan transaksi barang haram yang kerap terjadi di salah satu jalan di Kelurahan Pasa Pandan Air Mati, Kota Solok. Petugaspun mencoba melakukan pendalaman hingga berhasil mengantongi identitas salah seorang pelaku.
Sekitar pukul.04..00 wib, di pinggir jalan di depan toko kain Syaifuddin Dr Muhammad Hatta Kelurahan PPA, Kota Solok, petugas melihat pelaku berinisial TG (20) warga VI Suku, Kota Solok yang dicurigai. Dengan sedikit tenang petugas mencoba mendekati pelaku. Yakin pelaku menyimpan barang haram, petugas langsung membekuk pelaku yang diketahui dan menemukan satu paket narkoba jenis ganja yang dibungkus plastik bening.
Tidak berhenti di situ saja, petugas mencoba terus melakukan pengembangan. Ternyata dari pengembangan tersebut, petugas kembali mengantongi identitas pelaku lain yang diduga menjalani bisnis barang haram ini. Berselang satu jam, petugas mendatangi rumah pelaku berinisial OY (23) di kawasan Koto Panjang, Kota Solok.
Pelaku saat itu tengah tertidur dikamarnya tidak dapat berbuat banyak ketika didatangi petugas. Pelaku hanya pasrah ketika dibawa petugas ke Mapolres Solok Kota. Dari tangan pelaku petugas mengamankan satu paket dibungkus dengan kertas Koran yang diselipkan dalam kotak rokok. Petugas kembali melakukan pengembangkan.
Sekitar pukul.07.30 WIB, di sebuah rumah di jorong Dilam Nagari Dilam Kecamatan, Bukit sundi, Kabupaten Solok, petugas menangkap pelaku berinisial JS (28) berkat pengakuan pelaku OY. Petugas berhasil mengamankan sebuah tas kain berisikan dua paket besar ganja kering yang dibungkus plastik merah dilakban coklat.
Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi menjelaskan, barang bukti ganja dalam jumlah banyak itu disimpan pelaku JS di dalam kandang ayam samping rumah pelaku berjarak tujuh meter. Dengan barang bukti tersebut, pelaku tidak dapat berbuat banyak.
“Mereka bertiga satu jaringan. JS berperan sebagai pemasok barang kepada TG dan OY. Para pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Kita akan terus mengembangkan untuk mengetahui sumber ganja tersebut,” pungkasnya. (vko)