BERITA UTAMA

Ungkap Sabu, dari Piaman sampai ke Padang

0
×

Ungkap Sabu, dari Piaman sampai ke Padang

Sebarkan artikel ini

Tiga pemain narkoba ditangkap tim Polres Padangpariaman di lokasi berbeda, menjalani pemeriksaan di Mapolres. Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan di tiga lokasi dibeberkan dalam gelar perkara, kemarin.
PADANGPARIAMAN, METRO–Narkoba seakan tidak ada habisnya di Piaman. Tim gabungan Satresnarkoba Polres Padangpariaman, Polsek Batang Anai dan Satintelkam Polres Padangpariaman, Jumat (22/4) dini hari kembali menangkap tiga pelaku penggguna dan pengedar narkoba.
Ketiganya ditangkap pada tiga tempat berbeda. Saat ini, mereka telah mendekam di rutan Polres Padangpariaman. Pengungkapan narkoba ketiga tersangka berawal dari penangkapan tersangka dengan inisial A (41).
Tesangka A diamankan di Korong Padang Kunik, Nagari Buayan, Kecamatan Batang Anai. Dari A, polisi mengamankakan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1 paket kecil dan 1 unit telepon genggam warna hitam.
Usia menangkap A, tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AP alias G (37) di Kelurahan Padang Sarai, Kototangah Kota Padang. Dari tersangka AP, ditemukan BB 1 paket kecil narkoba jenis sabu, 1 unit telepon genggam dan uang yang diduga hasil penjualan narkoba sejumlah Rp330 ribu.
Tim akhirnya dengan gerak cepat mampu menangkap tersangka dengan semua bukti yang cukup besar. IG, (33) merupakan tersangka ketiga diamamkan di rumahnya di Padang Sarai, Kototangah, Kota Padang.
Dari penggeledahan di rumah tersangka IG, polisi menemukan 9 paket narkoba jenis sabu, 1 buah timbangan digital, 3 buah karet, 2 buah sedok plastik, 1 buah sedok kertas, 1 unit telepon genggam, 1 kotak H, uang sejumlah Rp3,5 juta, 1 bungkus plastik yang berisi plastik-plastik kecil pembungkus narkotik jenis sabu-sabu, 1 bungkus korek kuping.
Selain barang bukti tersebut, polisi juga mengamankan 1 bungkus plastik yang di dalamnya diduga narkotika jenis ganja kering. Hingga kini semua tersangka telah diamankan di Mapolres Padangpariaman beserta semua BB untuk proses lebih jauhnya.
Kapolres Padangpariaman AKBP Rudi Yulianto, SIK didampingi Pur Humas Polres Padangpariaman Bripka Redno Afriadi mengatakan, ketiga tersangka merupakan satu jaringan yang sama yang sejak lama menjadi target operasi Polres Padangpariaman. ”Kita sudah lama intai para tersangka ini, begitu dapatkan informasi kita langsung tangkap dan kembangkan kepada yang lain,” paparnya.
Disebutkannya, meskipun Operasi Bersinar (Bersih Narkoba) telah usai, namun gerakan perang terhadap narkoba tidak berhenti. Kepolisian jajaran Polres Padangpariaman terus mengungkap kasus penyelahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Padangpariaman sebagai langkah penindakan.
”Operasi bersinar boleh saja telah selesai, namun bukan berarti perang terhadap penyalahgunaan narkoba ikut berhenti. Kegiatan kita melakukan penindakan terus kita tingkatkan sebagai langkah bersih bersih narkoba,” ujarnya.
Ketiga tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1, pasal 111 ayat 1, pasal 127 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1 undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 kurungan penjara. (efa)