AIAPACAH, METRO
40 jabatan yang ada di kelurahan-kelurahan di Kota Padang kosong. Terjadi kekosongan jabatan di kelurahan ini disebabkan karena adanya pejabat yang pensiun. Selain itu, ada juga ASN yang sakit, sehingga berdampak tak mampu menjalankan tugas yang diberikan.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Editia warman mengatakan, pada satu kelurahan ada ditemukan tiga jabatan yang kosong. Yaitu, bagian kepala seksi (Kasi) dua orang dan satu bagian Staf. “Kondisi ini tentu saja dapat mengganggu pelayanan pada masyarakat dan memperlambat urusan yang diperlukan masyarakat,” ujarnya, Rabu (11/3).
Editiawarman mengungkapkan, untuk mengisi sejumlah jabatan di kelurahan ini, BKPSDM telah menyampaikannya ke gubernur. Jika prosedur diteruskan ke pusat dan pusat menyetujui, maka struktur yang kosong bisa diisi.
“Kita harapkan Kemendagri dapat merespon permohonan yang kita kirim ini,” ucap mantan Camat Padang Utara ini.
Terpisah, Kepala BKPSDM Padang, Suardi mengatakan, rata-rata kekosongan jabatan pada kelurahan yang paling banyak dua orang. Sedangkan tiga jabatan yang kosong, tidak seberapa.
Menindaklanjuti kekosongan yang ada di kelurahan-kelurahan ini, BKPSDM memberdayakan personel yang ada. Ini dimaksudkan agar pelayanan di kelurahan tetap maksimal dan warga bisa tetap terlayani.
Anggota Komisi I DPRD Padang, Budi Syahrial menilai BKPSDM harus memakai aturan yang lama saja dan tak perlu menanti izin dari Kemendagri. Sehingga pelayanan berjalan terus dan warga tak mengeluh soal lambatnya penanganan keperluan yang diurus.
“Wali Kota harus ikuti acuan yang lama, jangan menanti yang tak jelas dan membiarkan kekosongan hingga waktu lama,” ujar kader Gerindra ini.
Selain di kelurahan, di tingkat eselon II pun juga ditemukan kekosongan jabatan untuk kepala OPD. Seperti Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPRKPP) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Saat ini, kedua OPD itu dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt). (ade)