ilustrasi
PADANG, METRO–“Tolong buk hakim. Tolong saya, tolong tolong ringankan hukuman saya.” Kalimat itu disampaikan terdakwa T Pangeran Aria (21), warga Purus III, Kecamatan Padang Barat, usai pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di ruang Pengadilan Negeri (PN) Padang, Selasa (19/4).
Terdakwa yang juga karyawan pondok ikan bakar itu dengan tega mencabuli anak majikannya sendiri. Akibat perbuatan tak terpuji itu, terdakwa dituntut lima tahun kurungan penjara, denda Rp60 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara.
JPU menilai terdakwa terbukti melanggar pasal 76 E jo pasal 82 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Usai mendengarkan tuntutan tersebut, terdakwa memohon kepada majelis hakim agar diringankan hukumannya. Mendengarkan permohonan terdakwa, hakim ketua Yose Ana Roslinda serta dua hakim anggota, Nasorianto dan Sutedjo, belum bisa mengabulkan permohonan terdakwa.
“Baiklah kami akan bermusyawarah dulu. Sidang ditunda, dan dibuka kembali pada 25 April mendatang,” ungkap hakim ketua Yose Ana Roslinda.
Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa, kejadian peristiwa pencabulan terjadi pada November dan Desember 2015 lalu. Saat itu terdakwa tinggal di rumah nenek korban bernama Mawar (nama samaran). Sebelum melakukannya, terdakwa membujuk korban dengan membelikan baju, kotak pensil, sandal ke Plaza Andalas dan memberikan uang. Sehingga hubungan mereka seperti adik dan kakak.
Tak lama kemudian, terdakwa pun tidur di rumah anak korban pada saat itu. Lalu terdakwa membuka celananya dan melakukan pencabulan terhadap korban yang berumur 8 tahun itu.
Tak cukup sampai di sana, terdakwa mencoba mencium pipi korban dan memeluk korban di toilet rumah makan pondok ikan bakar. Korban yang saat itu melawan, langsung diancam dibunuh oleh terdakwa. Orang tua korban yang mengetahui kejadian ini langsung melaporkannya kepada polisi. (cr13)