METRO BISNIS

Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya, Kerugian Negara Capai Rp. 16,81 T

0
×

Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya, Kerugian Negara Capai Rp. 16,81 T

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, METRO
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan hasil audit kerugian negara terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan nilai mencapai Rp16,81 triliun. Hasil ini diakumulasikan dari saham-saham gorengan selama periode transaksi 2008-2018.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan bahwa proses investigasi ini membutuhkan waktu penelitian dua bulan. Adapun untuk penghitungannya berdasarkan metode kerugian keseluruhan.

“Terdiri dari kerugian negara investasi saham sebesar Rp4,65 triliun dan kerugian negara akibat investasi di reksadana sebesar Rp12,16 triliun,” terangnya saat menggelar konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (9/3).

Ia pun menjelaskan, pihaknya hanya bertugas sebagai penghitung kasus perusahaan plat merah tersebut. Namun, untuk tindak pidananya akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung dan aparat terkait lainnya.

“Apakah dalam pelanggaran ketentuan perundang-undangan ada unsur pidana. Itu bukan wewenang kami. Mungkin ada masalah di belakang, sudah kita lihat tapi kawan-kawan dari penegak hukum, darimana pun, dari kejaksaan, yang ditemukan unsur pidananya yang sekarang,” kata dia.

Kemudian, Jaksa Agung ST Burhanuddin menambahkan, pihaknya telah menyita aset sebanyak Rp13,1 triliun dari enam orang tersangka. Nanti, Pihaknya akan terus melakukan pelacakan aset yang diduga masih ada kaitannya dengan kasus tersebut.

Korps Adyaksa akan melakukan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan pada pekan ini. Ditargetkan bahwa ada setidaknya satu berkas perkara yang akan diprioritaskan, yakni tindak pidana korupsi (Tipikor). Untuk berkas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) disebutkan masih dalam waktu penyelesaian.

“Tinggal kami pemberkasan dan kami limpahkan. Masit tetap cari terus sampai terpenuhinya apa yang kita harapkan untuk pengembaliannya,” tutupnya.

Sebagai informasi, terdapat enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Keenamnya orang tersebut adalah eks Direktur Utama AJS Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan pejabat Jiwasraya Syahmirwan, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Direktur PT Maxima Integra Group Joko Hartono Tirto serta Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. (jpc)