METRO PADANG

Perubahan Nomenklatur, Karyawan Perumda Air Minum segera Dikukuhkan

0
×

Perubahan Nomenklatur, Karyawan Perumda Air Minum segera Dikukuhkan

Sebarkan artikel ini

AGUS SALIM, METRO
Pergantian nomenklatur pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Padang menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Padang berimbas pula pada posisi semua karyawan yang bekerja di sana.

Dalam waktu dekat, semua karyawan PDAM Padang akan dikukuhkan lagi menjadi karyawan Perumda Air Minum Kota Padang. Pengukuhan ini suatu keharusan mengingat nomenklatur yang telah berubah.

“Kita akan kukuhkan semua karyawan PDAM Padang menjadi karyawan Perumda Air Minum Kota Padang secepatnya. Nomenklatur baru ini mewajibkan lagi mengukuhan semua jajaran,” ujar Direktur Utama PDAM Kota Padang, Hendra Pebrizal didampingi Kabag Perekonomian Pemko Padang, Swesti Fanloni, Direktur Teknik, Andri Satria, Direktur Umum, Afrizal Kuning serta Ketua Dewan Pengawas, Asnel kemarin.

Hendra berharap semua masyarakat khususnya pelanggan PDAM juga merubah panggilan terhadap perusahaan tersebut. Yakni dari PDAM Kota Padang menjadi Perumda Air Minum Kota Padang.

Dengan Perumda ini, maka pihaknya berkewajiban memberikan kontribusi kepada pemilik modal dalam hal ini Pemko Padang setiap tahunnya sebesar 55 persen dari laba. Itu dilakukan jika pelayanan sudah mencapai 80 persen.

“Di sisi lain sebagai pemilik modal, Pemko juga berkewajiban menyerahkan pernyataan modal kepada perusahaan,” tukasnya.

Kabag Perekonomian Pemko Padang, Swesti Fanloni mengatakan bahwa perubahan nomenklatur ini berdasarkan Peraturan Pemerintah 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Aturan ini adalah turunan dari UU 23 Tahun 2014. Ini menjadi dasar hukum baru bagi BUMD. Berdasarkan aturan ini, bentuk dari BUMD ada dua, yaitu perusahaan umum daerah atau perseroan daerah.

Ia menyebutkan, perusahaaan umum daerah merupakan BUMD yang modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas saham. Sementara untuk, perseroda, berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51 persen dimiliki oleh satu daerah.

“Dengan adanya aturan ini, maka PDAM Padang bermetamorfosis menjadi Perumda. Sebenarnya berganti nama saja dari PDAM menjadi Perumda Air Minum Kota Padang,” sebut Swesti Fanloni.

Ketua Dewan Pengawas PD Padang, Asnel mengatakan pihaknya akan terupaya agar Perumda Aia Minum Padang makin maksimal melakukan pelayanan pada masyarakat berupaya meningkatkan pelayanannya. (tin)