ilustrasi
AGAM, METRO–Penjahat kelamin terus mengintai anak-anak. Mereka merenggut masa kanak-kanak dan para remaja dengan aksi bejat, tak bermoral. Kamis (14/4) sekira pukul 16.45 WIB, Mrs alias Badau (48), dibekuk aparat Satreskrim Polres Agam, karena mencabuli gadis jolong gadang di kampungnya.
Pelaku sudah menjadi target operasi (TO) karena perbuatan asusilanya mencabuli korban, Rahmi (13)—nama samaran. Namun, pelaku tak bisa dibekuk karena lebih dulu kabur dan bersembunyi.
Namun, pelarian pelaku terhenti Kamis sore. Pelaku diringkus tanpa perlawanan oleh Kasatreskrim AKP Syafrizen melibatkan KBO Ipda Ardian Rahayu dan tim Reskrim Polres Agam. Ia dibekuk saat mangalai-ngalai di rumahnya.
Kasat Reskrim AKP Syafrizen mengatakan, kasus ini sudah lama terjadi. Saat itu korban baru saja berusia 13 tahun itu pulang sekolah. “Entah apa sebabnya, Badau begitu melihat tubuh molek, korban yang berstatus saat itu masih pelajar, tergoda,” tutur Syafrizen.
Dikatakan Syafrizen, berkat bujuk rayuan pelaku, akhirnya kemolekan tubuh Rahmi dicicipi. Pada saat waktu luang, ketika rumah pelaku kosong, korban dibawa ke rumah.
Di situlah, untuk pertama kali pagar ayu Rahmi dicabik-cabik pelaku. Tak puas hanya segitu, esoknya korban juga dikerjai hingga litak. Perbuatan bejat pelaku berulang kali terjadi. Terhitung lima kali pelaku mengerjai korban di lokasi berbeda-beda.
Terciumnya kasus ini, ujar Syafrizen, pada saat korban pulang ke rumah di kawasan Balai Ahad, Lubukbasung dengan jalan tertatih tatih. Sementara selangkang korban mengeluarkan darah segar. “Tak tahan diperlakukan seperti itu akhirnya Rahmi melaporkan perbuatan pelaku,” tutur Syafrizen.
Hasil pemeriksaan pelaku dan korban, memang benar bahwa perbuatan persetubuhan itu terlah terjadi berkali-kali terhadap korban. Dari hasil visum yang dilakukan, ternyata pagar ayu sudah cabik dengan hantaman benda tumpul berkali-kali.
”Berdasarkan laporan dari keluarga korban, petugas melakukan pencarian. Sayang saat itu pelaku kabur. Dalam pelariannya itu, Badau mengaku kabur ke Pulau Jawa, Batam dan dan Riau,” jelas Syafrizen.
Setelah bersembunyi di beberapa kota, akhirnya Badau pulang kampung. Ia menyangka kasus pencabulannya sudah tak diusik polisi lagi. Namun dewi fortuna tak berpihak kepadanya lagi. Baru saja beberapa hari di rumah, keberadaan pelaku terendus aparat Satreskrim Polres Agam.
”Pelaku melanggar Pasal 82 UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 81 Ayat (1) jo Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 35 thn 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 290 ke 2 atau ke 3 KUH Pidana,” jelas kasat.
Hingga kemarin, pelaku masih mendekam di sel tahanan Mapolres Agam. Polisi masih menyelidiki apakah masih ada korban lain yang sudah dicabuli pelaku. “Diharapkan kepada orang tua yang merasa anaknya menjadi korban perbuatan pelaku ini segera laporkan kepada petugas piket Polres Agam,” pungkas Syafrizen. (ped)