ilustrasi
PADANG, METRO–Memalukan sekali perbuatan mamak yang sudah berumur ini. Syafrizal tega mencabuli kemanakannya yang masih berumur 3 tahun. Sebut saja namanya Mawar, harus mengalami kejadian yang tidak dimengerti oleh anak seumuran dia.
Akibat perbuatannya, Syafrizal kini harus menjalani sisa hidup di balik jeruji penjara. “Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 6 tahun kurungan penjara denda Rp 5 juta dan subsider dua bulan kurungan penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (13/4).
JPU menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 76 e jo pasal 82 serta Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 dan Undang-undang RI nomor 23 tahun 2012. Usai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa yang saat itu menjalani sidang dengan menggunakan rompi merah, bertulisan tahanan Kejaksaan Negeri Padang, langsung terlihat lemas.
Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Sukri itu akan dilanjutkan pekan depan.
Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa, terdakwa melakukan pelecehan dan pencabulan kepada anak balita. Saat itu kemaluan korban “dikerjai” mamaknya.
Ibu korban awalnya tidak terlalu menanggapi dan pada saat memandikan korban. Korban yang mengeluh kelaminnya sakit dan panas. Pada tanggal 10 Desember 2015 lalu, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Kelakuan seorang mamak yang sangat tidak mendidik itu didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Padang. Dalam dakwaan tersebut dituliskan bahwa terdakwa Syafrizal yang dipanggil mak utiah oleh korban sudah melakukan perbuatan tak terpuji.
Bahwa terdakwa melakukan pelecehan dan pencabulan kepada anak balita dan perlakuannya yang dituangkan dalam dakwaan tersebut, bahwa korban mengatakan bahwa kemaluannya telah “dikerjai” pelaku.
Ibu korban awalnya tidak terlalu menanggapi dan pada saat memandikan korban, korban mengeluh kelaminnya sakit dan Panas. Pada 10 Desember 2015 lalu, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Dalam keterangan serang saksi yang berada di TKP pada saat kejadian, anak saksi, Utuh Gandi Pratama yang tertuang dalam dakwaan menyatakan bahwa ia melihat terdakwa melakukan hal tersebut terhadap korban.
”Iyo ma, nampak dek abang,” begitulah yang tertuang dalam dakwaan tersebut. Pada sidang perdana yang tertutup itu, terdakwa diancam hukuman pada Pasal 76 e jo Pasal 82 serta Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 dan Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2012. (h)