BERITA UTAMA

Palsukan Isi Akta Jual Beli Tanah, Notaris Catur Virgo Ditetapkan Tersangka Penipuan

1
×

Palsukan Isi Akta Jual Beli Tanah, Notaris Catur Virgo Ditetapkan Tersangka Penipuan

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO
Mantan Calon Legislatif (Caleg) DPR RI yang juga berprofesi sebagai notaris, Catur Virgo ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumbar atas kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dengan cara memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

Penetapan Catur Virgo sebagai tersangka berkaitan dengan jual beli sebidang tanah seluas 1.000 M2 di jalan Sudirman kota Payakumbuh, tepatnya di depan Ramayana Payakumbuh. Selain notaris “kondang” ini, Poda juga menetapkan pemilik tanah awal Suryanti Yuliani sebagai tersangka.

Kasus penipuan tanah ini berawal dari jual-beli tanah yang dilakukan seorang pengusaha Payakumbuh Haji Mayori pada tahun 1998 dengan pemilik awal Suryanti Yuliani. Namun belum lagi tanah dikuasi oleh Haji Mayori, Catur Virgo melakukan jual-beli dengan objek tanah yang sama dengan pemilik awal pada tahun 2009.

Rahmat Hidayat selaku kuasa hukum H Mayori menjelaskan, pidana yang disangkatkan kepada Catur Virgo adalah terkait dengan pidana pemalsuan surat yang dilakukan Catur Virgo dan Suyanti Yuliani dengan cara memberikan keterangan palsu kedalam akta otentik berupa akta perjanjian perikatan jual beli Nomor 16 Tanggal 31 Januari 2009.

“Dari hasil penyidikan oleh Ditreskrimum Polda Sumbar, perbuatan kedua tersangka ini memenuhi unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHPidana sub pasal 263 KUHPidana. Kita mengapresiasi Polda Sumbar yang telah memproses perkara ini,” ungkap Rahmat Hidayat.

Rahmat menuturkan, pada tahun 1998, kliennya H Mayori sepakat membeli tanah tersebut Rp 240 juta. Dalam perjanjian itu dengan beberap ketentuan dengan 3 kali pembelian. Termen pertama dengan syarat harus mengosongkan objek lantaran ada beberapa yang mengontrak di atas objek tersebut.

“Namun, setelah dibayar, ternyata pengosongan objek tidak terlaksana. Klien saya sudah berusaha menemui pemilik tanah awal, ternyata tidak ada penyelesaian. Tiba-tiba, pada tanggal 31 Januari 2009, pemilik awal Suryanti Yuliani membuat kuasa menjual tanah melalui notaris Catur Virgo. Padahal pemilik dan notaris tahu kalau itu sudah ada jual beli tahun 1998,” ungkap Rahmat.

Rahmat menegaskan, dalam hal ini, Catur Virgo telah memalsukan isi dari akta jual beli yang terjadi pada tahun 2009, yang mana dalam isinya jelas kalau ada pernyataan kalau tanah dalam status tidak pernah dijual dan sengketa. Padahal, pada tahun 1998, tanah tersebut sudah dibeli oleh H Mayori.

“Kita mengapresiasi Polda Sumbar yang telah memproses kasus ini hingga penetapan tersangka terhadap dua terlapor yang berkaitan dengan penipuan jual beli tanah tersebut,” ujar Rahmat.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, perkara pemalsuan dengan cara memberikan keterangan palsu atai tidak benar ke dalam akta otentik, dengan pelapor Maryori dan terlapor atas nama Suryanti Yuliarni dan Catur Virgo.

“Untuk saat ini perkara sudah di tingkat penyidikan. Dalam prosesnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi saksi, ahli. Begitu juga dengan terlapor Catur Virgo sudah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Terkait kasus tersebut, masih berjalan,” pungkas Kombes Pol Satake.

Kombes Pol Satake menjelaskan, pada pemanggilan tersanhka Catur Virgo Selasa (3/4). lalu penyidik tidak menahan yang bersangkutan karena dinilai masih korperatif terhadap jalannya proses penyidikan di Polda Sumbar.”Penyidik tidak menahannya dengan berbagai pertimbangan,” pungkasnya.

Hingga berita dirunkan, Catur Virgo ketika dihubungi tidak mengangkat telpon wartawan. Begitu juga ketika dikirim pesan melalui Whatsapp tidak dibaca. (rgr)