Posmetro Padang
Sabtu, 27 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG BERITA UTAMA

Korupsi di MIN Gumarang Agam, 3 Mantan Kepsek dan Penjaga Sekolah Divonis Bersalah

Redaksi
Rabu, 04 Maret 2020 | 15:20 WIB

PADANG, METRO
Empat terdakwa yang terjerat kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan atau jabatan pada Aparatur Sipil Negara (ASN) Madrasah Ibdidaiyah Negeri (MIN) Gumarang,  Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam tahun 2010 hingga 2018 divonis bersalah oleh Majelis Hakim dalam persidangan pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Padang, Senin (2/3).

Keempat terdakwa diketahui bernama Nofiardi selaku guru ASN di MIN Gumarang 1997 hingga 2010 dan juga mantan kepala sekolah, Nelwati selaku mantan kepala sekolah di MIN Gumarang 2011 hingga 2014, Rustian selaku ASN di MIN Gumarang dan Ujang penjaga sekolah di MIN Gumarang.

Dalam sidang tersebut, keempat terdakwa divonis berbeda-beda. Terdakwa Rustian Bin Nazarudin dijatuhkan pidana dengan hukuman selama satu tahun, denda Rp50 juta, dan subsidier satu bulan. Terdakwa Nelwati dihukum satu tahun dan terdakwa Nofriadi diputus satu tahun dan enam bulan penjara, dengan denda masing-masing Rp50 juta dan subsider enam bulan penjara.

Sedangkan terdakwa Ujang divonis penjara selama satu tahun dan enam bulan, denda Rp50 juta, subsider bulan kurungan dua bulan kurungan. Tak hanya itu, terdakwa Ujang diwajibkan membayar uang pengganti (up) sebesar Rp149.182.960, jika tidak  dibayar maka diganti dengan hukuman pidana penjara (subsider) selama dua bulan kurungan.

“Hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan para terdakwa, tidak membantu program pemerintah, yang sedang gencar-gencarnya membarantas tindak pidana korupsi,” kata Agus Komarudin didampingi dengan masing-masing hakim anggota M.Takdir dan Zaleka, saat membacakan amar putusannya, Senin (2/3) malam kemarin.

Baca juga  Sah!, Prabowo Putuskan Gibran jadi Cawparesnya

Majelis hakim berpendapat, perbuatan para terdakwa telah melanggar pasal  3 undang-undang RI Nomor 21 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi  jo pasal 55 ayat 1 ke (1).

Para terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Wilson Saputra bersama dengan tim, mengaku pikir-pikir atas putusan dari majelis hakim. “Kami dari PH terdakwa bersama tim, pikir-pikir atas putusan ini majelis,” ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam, yakninya Rova Yofirsta, Devitra Romiza bersam tim, juga sependapat dengan PH terdakwa. Menanggapi hal tersebut sidang majelis hakim, memberikan waktu selama satu minggu.

“Kami berikan waktu satu minggu, untuk menentukan sikap, sidang ditutup,”tegasnya.

Pantauan POSMETRO, sidang dimulai dari sore dan  dan berakhir hingga pukul 21.00 WIB. Ruang sidang dipenuhi keluarga hingga rekan-rekan terdakwa. Tak hanya itu, sekitar 20 orang polisi tampak berjaga di ruang sidang, guna menjaga keamanan dan kenyamanan ruang proses persidangan.

Usai pembacaan vonis dari majelis hakim, para terdakwa tampak memeluk keluarganya dan berbincang-bincang. Para terdakwa akhirnya digiring ke sel pengadilan yang berada di lantai satu, selanjutnya menuju ke mobil tahanan, yang telah disiapkan.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Rustian bin Nazarudin dengan hukuman pidana selama empat tahun penjara, denda Rp 50 juta dan subsider tiga bulan. Terdakwa Nelwati dan Nofriadi masing-masing divonis selama empat tahun, denda Rp50 juta, dan subsider tiga bulan. Terdakwa Ujang dihukum pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan, denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan. Terdakwa Ujang jug diwajibkan membayar up, sebesar Rp 414.961.460 dan subsider tiga bulan penjara.

Baca juga  Balai Kota Disemprot Disinfektan, Wakil Wali Kota Payakumbuh Positif Covid-19

Sebelumnya, bahwa pada tahun 2009 ada penerimaan PNS dari kategori honorer.  Kemudian terdakwa Rustian Bin Nazaruddin, menyarankan kepada terdakwa Ujang, untuk bersih-bersih sekolah, dan tidak terdaftar sebagai honorer, serta memakai ijazah saksi Yupendi, untuk di masukan dalam database penerimaan CPNS dari jalur honorer.

Terdakwa Rustian Bin Nazaruddin, (kepala MIN 6 Agam tahun 2005 – 2010), terdakwa Nelwati (kepala MIN 6 Agam tahun 2010-2014), terdakwa Nofiardi (kepala MIN 6 Agam tahun 2014 sampai sekarang), tidak pernah melakukan kewenangannya sebagai kepala sekolah, sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS terhadap saksi Yupendi.

Semua kepala MIN 6 Agam tersebut mengetahui yang bekerja, menandatangani absensi, amprah gaji, amprah uang makan, dan tunjangan kinerja adalah terdakwa Ujang Bin Nurut serta Pada fakta persidangan, Ujang mengakui yang membuka tabungan atas nama, Yupendi dengan menggunakan foto diri ujang dan identitas.  Ujang mengakui menerima uang gaji, uang makan, dan tunjangan kinerja an. Yupendi, dengan hal tersebut negara dirugikan sebesar Rp 414 juta . (cr1)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

KEBAKARAN— Kebakaran hebat melanda kawasan pertokoan di Jalan Tanah Sirah, Kelurahan Cengkeh Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Rabu (24/12) malam. Peristiwa tersebut menghanguskan dua petak toko plastik dan menyebabkan kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp1,5 miliar.

Api Lalap Dua Toko Plastik, Kerugian Capai Rp1,5 Miliar

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:37 WIB
KECELAKAAN— Mobil Avanza masuk sawah dan sepeda motor hancur usai terlibat kecelakaan di ruas Jalan Lintas Pariaman–Lubuk Basung, tepatnya di Jalan Siti Manggopoh, kawasan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, Kamis (25/12) jelang siang.

Kecelakaan di Jalan Lintas Padang Pariaman-Lubuk Basung, Avanza Nyungsep ke Sawah, Pengendara Motor Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35 WIB
GALODO— Banjir bandang atau galodo kembali menerjang kawasan Maninjau tepatnya di sekitar Jembatan Muaro Pisang, Jorong Pasa, Nagari Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Kamis (25/12). Kejadian ini mengakibatkan akses Lubuk Basung-Bukittinggi lumpuh total.

Banjir Bandang Terjang Maninjau, Puluhan Rumah Terendam, Akses Lubuk Basung-Bukittinggi Lumpuh Total

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:34 WIB
TERBAKAR— Sebuah bangunan bekas Kantor Wali Nagari Tanjung Betung, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman, dilalap si jago merah pada Kamis (25/12) dini hari. Kebakaran tersebut terjadi saat sebagian besar warga masih terlelap tidur.

Bekas Kantor Wali Nagari Tanjung Betung Hangus Dilalap Api

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:32 WIB
GEGERKAN WARGA— Candra, yang akrab disapa Mak Etek, berusia 70 ditemukan meninggal dunia di atas kursi roda di trotoar Bundaran Air Mancur, tepat di depan Masjid Taqwa Muhammadiyah, kawasan Pasar Raya Padang, Rabu (24/12) siang. Penemuan tersebut sempat menggegerkan warga dan pengunjung yang melintas di lokasi.

Duduk di Kursi Roda, Mak Etek Ditemukan tak Bernyawa

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:31 WIB
MENYERAHKAN DIRI— Potret buron kasus narkoba Tigran Denre Sonda yang menyerahkan diri kepada Bareskrim Polri.

Jadi DPO Kasus Narkoba, Suami Selebgram Donna Fabiola, Tigran Denre Sonda Menyerahkan Diri ke Polisi

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30 WIB

BERITA POPULER

  • UPACARA— Pemko Bukittinggi gelar upacara untuk memperingati Hari Bela Negara ke-77 tahun 2025. Upacara dilaksanakan di halaman Balaikota, Jumat (19/12).

    Hari Bela Negara ke-77, Presiden sebut Bukittinggi Penyelamat Republik di Masa Kritis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Rentang Waktu 3 Tahun, PT TKA 5 kali Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap jadi Tuan Rumah Bersama, KONI Pessel Pantau Venue Porprov 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Besar Polri, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres di Sumbar Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Welly Serahkan Alsintan ke Keltan, Kontribusi PDRB Pertanian Pasaman Capai 46,18 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

KEBAKARAN— Kebakaran hebat melanda kawasan pertokoan di Jalan Tanah Sirah, Kelurahan Cengkeh Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Rabu (24/12) malam. Peristiwa tersebut menghanguskan dua petak toko plastik dan menyebabkan kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp1,5 miliar.
BERITA UTAMA

Api Lalap Dua Toko Plastik, Kerugian Capai Rp1,5 Miliar

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:37 WIB

KECELAKAAN— Mobil Avanza masuk sawah dan sepeda motor hancur usai terlibat kecelakaan di ruas Jalan Lintas Pariaman–Lubuk Basung, tepatnya di Jalan Siti Manggopoh, kawasan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, Kamis (25/12) jelang siang.

Kecelakaan di Jalan Lintas Padang Pariaman-Lubuk Basung, Avanza Nyungsep ke Sawah, Pengendara Motor Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35 WIB
GALODO— Banjir bandang atau galodo kembali menerjang kawasan Maninjau tepatnya di sekitar Jembatan Muaro Pisang, Jorong Pasa, Nagari Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Kamis (25/12). Kejadian ini mengakibatkan akses Lubuk Basung-Bukittinggi lumpuh total.

Banjir Bandang Terjang Maninjau, Puluhan Rumah Terendam, Akses Lubuk Basung-Bukittinggi Lumpuh Total

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:34 WIB
TERBAKAR— Sebuah bangunan bekas Kantor Wali Nagari Tanjung Betung, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman, dilalap si jago merah pada Kamis (25/12) dini hari. Kebakaran tersebut terjadi saat sebagian besar warga masih terlelap tidur.

Bekas Kantor Wali Nagari Tanjung Betung Hangus Dilalap Api

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:32 WIB
GEGERKAN WARGA— Candra, yang akrab disapa Mak Etek, berusia 70 ditemukan meninggal dunia di atas kursi roda di trotoar Bundaran Air Mancur, tepat di depan Masjid Taqwa Muhammadiyah, kawasan Pasar Raya Padang, Rabu (24/12) siang. Penemuan tersebut sempat menggegerkan warga dan pengunjung yang melintas di lokasi.

Duduk di Kursi Roda, Mak Etek Ditemukan tak Bernyawa

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:31 WIB

OPINI

Ilustrasi
OPINI

Menangisi Runtuhnya ‘Tulang Punggung’ Peradaban: Ironi di Balik Rencana Pembongkaran Jembatan Anai

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:45 WIB

Firdaus Firman

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB
Untitled 1 e1763285246585

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Foto: Annisatul Faricha

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025