DHARMASRAYA, METRO
Walinagari Sipangkur, Kecamatan Tiumang, Arif Gumensa dilaporkan warganya ke Bupati Sutan Riska Tuanku Kerajaan setelah tiga perangkat nagari dipecat secara sepihak oleh oknum wali Nagari setempat. Dalam laporannya Wali nagari diduga berbuat sewenang- wenang dan melanggar Undang- Undang Tentang Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang perubahan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Hal ini diketahui seteIah surat laporan yang ditanda tangani oleh Udiningsih, Jefri Aldi dan Dwi Yulia Safitri tersebut dikirimkan kepada Bupati. Dalam surat laporan tersebut disebutkan bahwa Walinagari Sipangkur, Arif Gumensa telah memberhentikan (memecat) perangkat nagari setempat ada 28 Januari 2020. Dijelaskan, pemberhentian tersebut merupakan keputusan sepihak Walinagari Sipangkur, dan tidak sesuai dengan ketentuan normatif yang telah diatur dalam Pasal 53 UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Pasal 5 Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 dan Permendari Nomor 67 Tahun 2017.
“Keputusan Walinagari Sipangkur terhadap pemberhentian kami sebagai perangkat nagari adalah bentuk penyalagunaan wewenang, tindakan sewenang- wenang, tidak adil dan tidak patut serta menyimpang dari prosedur,” ungkap Udiningsi, Jefri Aldi dan Dwi Yulia Safitri kepada awak media, Senin (2/3).
Menurut mereka, pemberhentian sepihak yang dilakukan walinagari juga bentuk kriminalisasi terhadap hak- hak mereka sebagai perangkat nagari maupun sebagai warga negara.
“Mengacu kepada peraturan yang disebutkan di atas. Maka pemberhentian kami sebagai perangkat nagari adalah bentuk pelanggaran terhadap peraturan perundang undangan berlaku,” tegas Jefri Aldi.
Katanya, untuk penyelesaian persoalan ini pihaknya meminta Bupati Sutan Riska Tuanku Kerajaan menyelesaikan persoalan tersebut secara adil dan bijaksana.
“Kami berharap ini bisa dituntaskan,” pungkasnya.
Terpisah Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Dharmasraya, Hasto Kuncoro membenarkan adanya laporan pemberhentian perangkat nagari sipangkur tersebut. Katanya, pemberhentian dan pengangkatan perangkat nagari adalah wewenang camat.
“Jadi walinagari tidak punya hak atau wewenang untuk mengangkat atau memberhentikan perangkat nagari tanpa ada surat atau dokumen resmi dari camat,” terangnya.
Menurutnya, sehubungan dengan laporan tersebut, pihaknya telah melayangkan surat kepada pihak nagari untuk membatalkan keputusan walinagari yang dimaksud. “Persoalan ini sudah kita selesaikan,” pungkasnya. (g)














