AZIZ CHAN, METRO
Wajib pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) mulai Senin (2/3) berpotensi ditangani oleh Account Representative baru. Hal ini sehubungan dengan adanya perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama.
Kepala Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Sumbar dan Jambi, Lindawati mengatakan perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama merupakan bagian dari program penataan organisasi DJP yang dilakukan sebagai bagian dari Rencana Strategis DJP 2020-2024 untuk meningkatkan efektivitas pengawasan kebutuhan pajak. Perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama yang mulai berlaku 1 Maret 2020 merupakan tahap pertama dari program penataan organisasi tersebut.
“Penataan KPP Pratama ditujukan untuk lebih memperluas basis perpajakan melalui kegiatan pengawasan potensi untuk mengumpulkan data lapangan,” ujarnya pada Senin (2/3) saat jumpa pers bersama awak media di KPP Pratama.
Penataan itu sambungnya dilakukan melalui penggabungan fungsi edukasi, pelayanan dan pemprosesan permohonan wajib pajak untuk perbaikan efisiensi dan perbaikan layanan. Penggabungan fungsi, ekstenfikasi, pengawasan dan pengumpulan data lapangan serta memperbesar jumlah pegawai di area tersebut.
Tahap berikutnya dari program penataan organisasi ialah jumlah, tugas, dan fungsi KPP Pratama, Madya. Melanjutkan strategi tahap satu, KPP Pratama akan difokuskan pada perluasan hasis pajak serta peningkatan jumlah dah kyalitas data lapangan.
Selanjutnya ungkap Lindawati, sejumlah KPP Madya baru akan dibentuk agar DJP fokus mengawasi kepatuhan wajib pajak strategi yaitu mereka yang punya dampak hesar terhadap penerimaan di suatu daerah. Tahap ini diharapkan dapat terlaksana pada semester II tahun 2020.
“Sebagai bagian dari strategi ini maka pengawasan termasuk kunjungan lapangan oleh petugas KPP Pratama akan lebih ditingkatkan agar DJP memperoleh data yang lebih banyak dan kualitas tinggi,” tukasnya.
Ia mengatakan, dalam melaksanakan tugasnya termasuk kunjungan lapangan, pegawai wajib ikut kode etik, jaga integritas, sikap profesional. “Apabila anda menemukan indikasi pelanggaran segera lapor melalui saluran pengaduan yang tersedia. Seperti melalui email ke pengaduan@pajak.go.id atau melalui online wice.kemenkeu.go id. Seluruh pengaduan akan kami tindak lanjuti dengan menjaga kerahasian pelapor,” tandasnya. (ade)





