PASAR RAYA, METRO
Perwakilan pedagang Fase I hingga Fase VII kembali menuntut Pemko Padang untuk segera mencabut Perwako Nomor 348 tahun 2018 yang membolehkan pedagang berjualan di jalan. Mereka berharap dengan dibukanya akses ke dalam, pasar yang kini sudah mati suri bisa hidup lagi.
“Tolong cabut Perwako yang telah mengisolasi kami hingga bangkrut begini. Banyak pedagang kami di sini yang telah “mati” dan sudah tutup selama bertahun-tahun karena bangkrut,” sebut H Syahril (60), pedagang Fase 3, Minggu (1/3).
Ia menambahkan, akses yang tertutup ke dalam Fase I sampai Fase VII telah membuat jual beli nyaris hilang. Pembeli hanya membeli sampai pinggir jalan saja. Setelah mendapatkan barang yang mereka cari, lalu mereka pulang. Sementara pedagang yang berjualan di dalam Fase I sampai Fase VII sudah berputih mata juga menunggu pembeli hingga mereka bangkrut.
“Di Fase III saja ada sekitar 10 kedai yang sudah tutup selama bertahun-tahun. Entah kemana dan bagaimana kondisi mereka sekarang,” tandas Syahril.
Ia menjelaskan, pedagang yang sekarang hanya bertahan untuk mencari sesuap nasi saja. Soalnya kedainya tak berharga lagi. Tak ada yang mau menyewanya. “Jual beli sangat sepi. Dikasih ke orang lain, tak ada pula yang mau menyewanya,” tandas Syahril.
Dengan kondisi demikian, ia berharap Pemko Padang segera mencabut Perwako tersebut sebelum pedagang benar-benar mati. Perwakilan pedagang Fase VII, Arman Sirin mengatakan meski sudah direnovasi, Fase VII masih mati suri. Pedagang makin terpuruk. Perwako yang menutup jalan itu telah membuat pedagang mati.
Arman mengaku menyambut baik kabar yang menyatakan Fase VII segera dibangun lagi dengan dana APBN. Dengan begitu diharapkan kondisi kembali normal.
“Kami mengucapkan terimakasih pada KPP yang telah membantu kami sehingga Fase VII segera dibangun lagi dengan dana pemeirntah. Karena dalam kondisi ini kami sudah sudah bangkrut karena tak berjual beli akibat akses ke dalam tertutup, “ sebutnya.
Pedagang lainnya, Amrizal (40) mengatakan pencabutan Perwako sudah lama dinantikan pedagang. Pemko harus kembali membuka akses masuk dan parkir kendaraan. Setelah dicabut, Dinas Perdagangan harus melakukan pengawasan agar pasar menjadi tertib.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Endrizal mengatakan, pihaknya akan menjadikan permintaan itu sebagai bahan evaluasi nantinya. “Nanti kita evaluasi kembali bagaimana bagusnya,” sebut Endrizal singkat. (tin)