METRO SUMBAR

Pemko Berlakukan Jam Malam bagi Pelajar, Wahyu : Jangan Sembarang Buat Aturan

0
×

Pemko Berlakukan Jam Malam bagi Pelajar, Wahyu : Jangan Sembarang Buat Aturan

Sebarkan artikel ini

KAMPUNG NIAS, METRO
Rencana Pemko Padang menerapkan jam malam bagi pelajar yang termuat dalam revisi ranperda Tibum No 11 Tahun 2005 mendapat perhatian dari politisi yang juga ketua partai Golkar Kota Padang. Wahyu Iramana Putra meminta agar Pemko Padang lebih fokus melakukan evaluasi akar masalah sosial yang menjadi penyebab pelajar banyak berkeliaran pada malam hari.

“Mengusulkan aturan itu perlu kehati-hatian. Kaji dulu plus minusnya. Jangan sampai aturan yang dibuat beetentangan dengan undang-undang yang ada di atasnya,” sebut Wahyu kepada koran ini kemarin di sekretariat Golkar Padang.

Meski baru sekedar diusulkan dan akan segera dibahas, namun Wahyu menilai usulan itu agak aneh. Danpaknya cukup besar. Terutama pada perekonomian. Apalagi kota Padang mengusung konsep wisata.

Menurut Wahyu, anak yang keluar pada malam hari belum tentu hendak berbuat maksiat. Kadangkala mereka harus menghadiri suatu acara. Sehingga terpaksa harus pulang malam. “Kadang acara baru mulai pukul 8 malam. Selesainya pukul 12 malam. Kemudian pas mereka mau pulang ke rumah, mereka ditangkap pula. Ini kan lucu jadinya,” cetus Wahyu.

Baca Juga  Puncak Payo, Potensi Wisata Alam yang Menjanjikan

Idealnya,terang dia, Pemko berupaya melakukan evaluasi tentang angka perceraian yang tinggi di kota Padang serta dampaknya pada anak-anak yang menjadi korbannya. Karena biasanya anak-anak yang bermasalah adalah anak-anak yang tidak mendapat perlakuan selayaknya dari dalam rumah.
Kemudian lagi anak-anak yang miskin sehingga harus ikut bekerja hingga larut malam demi dapat bertahan hidup. “Jangan anaknya yang ditangkap pas mereka ketauan pulang malam. Tapi cari akar permasalahannya,”sebut sosok yang pernah menjabat sebagai wakil ketua DPRD kota Padang ini.

Baca Juga  Bupati Tinjau Goro di Masjid Nurul Falah Baruah Bukik

Tak hanya itu, Pemko juga diminta melakukan evaluasi tentang pelaksanaan program 1821. Apakah sudah berjalan atau hanya sekedar life servis dan pencitraan saja. “Coba juga evaluasi, apakah program 1821 yang digadang-gadangkan itu sudah berjalan atau baru sekedar simbol saja,”tandasnya.

Anggota DPRD Kota Padang dari Golkar, Jumadi mengatakan, bahwa Ranperda tentang revisi Perda Tibum itu baru sekedar usulan dari Pemko dan belum dibahas. “Sekarang baru sebatas Ranperda. Belum kita bahas,” kata Jumadi singkat.

Seperti yang diketahui, Pemko Padang telah mengusulkan ranperda yang merevisi Perda Ketertiban Umum No 11 Tahun 2005. Tak hanya memberlakukan jam malam bagi pelajar, dalam Ranperda ini juga dibahas tentang pelarangan penyelenggaraan “baralek” yang memakai badan jalan. (tin)