PADANG, METRO
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna penyampaian penjelasan pengusulan penggunaan hak interplasi DPRD terhadap Gubernur Provinsi Sumatera Barat terkait perjalanan dinas luar negeri dan persoalan BUMD dan pengelolaan aset daerah. Jumat (28/2).
Saat membuka rapat paripurna, ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Supardi menyampaikan bahwa tujuan penggunaan hak interpelasi DPRD tersebut bukan untuk mencaricari kesalahan Gubenur akan tetapi untuk hak untuk meminta keterangan atau penjelasan gubernur terkait perjalanan dinas luar negeri dan persoalan BUMD dan pengelolaan aset daerah.
Pengusulan penggunaan hak interpelasi yang diajukan pada tanggal 21 Januari 2020 olah Fraksi Gerindra tersebut didukung anggota Fraksi Golkar dan anggota Fraksi Demokrat. Jumlah anggota dewan yang mengusulkan hak interpelasi tersebut sebanyak 15 anggota dewa
“Sebanyak 15 orang anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, telah mengusulkan kepada pimpinan DPRD untuk menggunakan hak interpelasi terkait beberapa persoalan,” ungkap Supardi.
Dengan jumlah anggota DPRD 65 orang, paling tidak diajukan oleh 10 orang dan lebih dari satu fraksi. Maka 15 anggota dewan yang mengusulkan sudah memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan ke rapat paripurna.
Supardi menggarisbawahi, perlu dipahami bersama bahwa penggunaan hak interpelasi dan hak lainya oleh DPRD adalah dalam rangka “chek and balance” dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah telah dilakukan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Ada dua agenda yang dalam rapat paripurna tersebut, mendengarkan penjelasan dari pengusul penggunaan hak interpelasi dan mendengarkan pandangan dari fraksi – fraksi.
Penjelasan dari pengusul disampaikan langsung oleh Hidayat yang juga ketua Fraksi Gerindra. Dalam penyampaiannya, Fraksi Partai Gerindra memandang perlu adanya penjelasan yang komprehensif dari Gubernur Sumbar berkaitan dengan perjalanan dinas luar negeri dan persoalan BUMD dan pengelolaan aset daerah.
Disampaikannya, tujuan dari keberadaan BUMD adalah untuk meningkatkan PAD dan menjalankan fungsi-sungsi sosial dalam rangka percepatan pembangunan ekonomi daerah.
“Dari target RPJMD dibandingkan dengan dengan deviden, baik Grafika, Balairung, Jamkrida dan Bank Nagari, ternyata tidak sesuai dengan target. Terhitung sejak tiga tahun belakangan. Pertanyaannya, kenapa Gubenur tidak mengambil kebijakan,” tegasnya.
Dalam rapat papat paripurna yang dihadiri 38 anggota DPRD Sumbar itu tujuh fraksi telah memberikan pandangan dan punya pendapat yang berbeda. Yakni Fraksi Gerindra sebagai pengusul, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, PAN, Fraksi PPP-Nasdem dan Fraksi PDIP-PKB.
Fraksi PKS menolak secara tegas penggunaan hak interpelasi anggota dewan terhadap Gubernur. Menurut PKS perjalanan luar negeri yang dilakuan oleh Gubernur sudah sesuai dengan aturan. Bahkan anggarannya pun jelas tertuang dalam APBD yang dibahas bersama dengan DPRD Sumbar. Selain itu dari pemeriksaan pihak berwenang aman dan tidak ada temuan.
Sedangkan, Fraksi Golkar, Fraksi PAN dan Fraksi Demokrat melalui juru bicara masing – masing mempertanyakan lebih dalam urgensi dari usulan tersebut. Juru bicara Fraksi Golkar Sitti Izzati Aziz meminta penjelasan lebih jauh kepada pengusul sebelum mengambil sikap.
Juru Bicara Fraksi PDIP – PKB, Leli Arni menyampaikan sikap fraksinya terhadap usulan hak interpelasi menyatakan menolak persoalan perjalanan dinas gubernur ke luar negeri. Namun, PDIP – PKB menyatakan mendukung penggunaan hak interpelasi terhadap persoalan BUMD dan masalah pengelolaan aset daerah. Fraksi PPP-Nasdem. Melalui juru bicaranya, Syawal, Fraksi PPP juga menolak menggunakan hak interpelasi untuk perjalanan gubernur ke luar negeri dan mendukung persoalan BUMD. (hsb)