PADANG, METRO
Pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Provinsi Sumbar menyatakan sikap terkait permasalahan hukum tiga orang Pembina Pramuka SMPN 1 Turi Sleman Yogyakarta beberapa hari lalu. Ketua MKKS SMA Sumbar Syafruddin yang didampingi sekretaris Abinul Hakim mengatakan, sesuai MoU antara Kapolri dengan Pengurus Besar PGRI Nomor: B/3/I/2012 dan Nomor: 70/Um/PB/XX/2012 tanggal 26 Januari 2012 tentang Perlindungan Hukum Profesi Guru. Meminta kepada Bapak Kapolda Yogyakarta untuk memperlakukan Pembina Pramuka SMPN 1 Turi secara manusiawi dan mengutuk tindakan oknum di Kepolda Yogyakarta yang menggiring mereka tanpa alas kaki dan menggunduli kepala mereka.
“ Karena tindakan ini telah mencederai citra diri dan marwah mereka sebagai Guru dan Pendidik. Kami Mendukung Kepolisian Daerah Yogyakarta melakukan proses hukum sesuai KUHP pasal 359 dan 360 kepada Pembina Pramuka SMP N 1 Turi Sleman Yogyakarta yang lalai dalam melaksanakan tugas sehingga mengakibatkan korban nyawa dan luka-luka pada siswa,” ujar Syafruddin, Jumat (28/2).
Dia menambahkan, meminta kepada Bapak Mentri Pendidikan dan Kebudayaan untuk menugaskan pejabat yang relevan untuk melakukan investigasi secara menyeluruh terkait masalah tersebut, agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.
Ia melanjutkan, kedepannya supaya sekolah sebagai instansi pendidikan melakukan pendampingan terhadap siswa yang mengikuti program ekstrakurikuler pramuka di SMPN.“ Jangan sampai kejadian seperti di SMP Turi terulang kembali. Kita meminta kepada Pengurus Organisasi Profesi seperti PGRI, IGI, FAGI dan organisasi Kepala Sekolah untuk memberikan pendampingan hukum. Kepada Pembina Pramuka yang notabene seorang guru,” ungkapnya.
Disisi lain, MKKS menghimbau kepada Guru SMPN 1 Turi untuk tegar dan sabar dalam menghadapi masalah ini dan guru di seluruh Indonesia untuk menahan diri dan tidak terpancing oleh isu-isu yang banyak beredar.” Kami atas nama keluarga besar MKKS Sumbar mengucapkan bela sungkawa yang mendalam atas meninggalnya anak-anak kami tersayang , siswa SMP Negeri 1 Turi Sleman Yogyakarta, semoga amal ibadahnya diterima oleh Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkannya diberikan kesabaran,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, tiga tersangka insiden susur sungai yang menyebabkan meninggalnya 10 orang siswi SMP Negeri 1 Turi, Sleman, Yogyakarta, tampil dengan kepala botak saat rilis kasus oleh polisi. Diduga para pembina pramuka itu digunduli petugas.Polda DIY menetapkan tiga orang tersangka. Tiga orang tersangka ini adalah para pembina Pramuka di SMP Negeri 1 Turi.
Tiga tersangka ini berinisial IYA, DDS dan R. Ketiganya harus bertanggungjawab atas kegiatan susur Sungai Sempor yang berujung duka. Ketiganya saat ini ditahan di Polres Sleman dan dijerat Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP. Guru Pembina Pramuka berinisial IYA menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Utamanya korban yang meninggal dunia. (cr1)