TELUK BAYUR, METRO
Komisi II DPRD Kota Padang melakukan kunjungan lapangan ke PT Pelindo II Cabang Teluk Bayur Padang, Jumat (28/2). Kunjungan ini untuk melakukan hearing atau pembahasan tentang penggantian Hak Pengguna Lahan (HPL) dalam rangka pengembangan perluasan pelabuhan.
Kunjungan Komisi II tersebut merupakan tindak lanjut surat dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang No 002/Adm-LPM/XII/2019 perihal permohonan Hearing HPL tanggal 27 Desember 2019 yang lalu.
Ketua Komisi II DPRD Kota Padang, Yandri mengatakan, kunjungan ke PT Pelindo II Cabang Teluk Bayur merupakan bentuk peninjauan dan pengawasan dari DPRD Kota Padang. Serta mendengar permasalahan yang muncul dari masyarakat terkait pengembangan perluasan Pelabuhan Teluk Bayur.
Ia menambahkan, apa yang telah dilakukan oleh PT Pelindo Cabang Teluk Bayur terkait penggantian HPL sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Namun ia menyebutkan, perlu sosialisasi lebih terhadap masyarakat Kelurahan Teluk Bayur tersebut agar tidak muncul isu-isu yang dapat menggangu ketentraman.
“Tentang penggantian ganti rugi akibat perluasan pelabuhan Teluk Bayur harus diselesaikan dengan pemikiran yang jernih dan tenang. Makanya kita langsung meninjau ke lokasi ini. Kebijakan yang diambil Pelindo II Teluk Bayur sudah baik menurut kita, tapi harus disosialisasikan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Setelah melakukan hearing dan peninjauan lokasi, Komisi II DPRD Kota Padang akan menindaklanjuti permasalahan penggantian HPL ke PT Pelindo pusat di Jakarta. Hal itu dilakukan karena PT Pelindo II Cabang Teluk Bayur tidak memiliki kewenangan untuk membuat keputusan.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kota Padang, Boby Rustam mengatakan, terkait penggantian HPL dari perluasan pelabuhan Teluk Bayur, masyarakat Kelurahan Teluk Bayur tidak perlu takut dan khawatir hak-hak mereka tidak terpenuhi.
Ia mengungkapkan, PT Pelindo II Cabang Teluk Bayur telah berkomitmen untuk memberikan ganti rugi kepada masyarakat sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dengan isu-isu yang tidak benar yang berkembang saat ini.
“Dalam hal pembebasan lahan, kami sudah sampaikan kepada PT Pelindo II Cabang Teluk Bayur untuk tidak menekan atau mengintimidasi masyarakat dalam hal ganti rugi tersebut. Jika PT Pelindo mampu berkoodinasi baik dengan masyarakat, maka permasalahan terkait HPL ini tidak akan terjadi,” paparya.
Ia mengatakan, Komisi II DPRD Kota Padang juga meminta kepada Pemerintah Kota (Pemko) Padang untuk bersama-sama dengan PT Pelindo untuk menyelesaikan permasalahan penggantian HPL.
Ia menambahkan, Pemko Padang juga harus memikirkan status RT dan RW dan Kelurahan Teluk Bayur jika perluasan pelabuhan dilakukan karena otomatis satu Kelurahan akan dijadikan sebagai lahan perluasan.
“Kami meminta kepada Pemko Padang untuk juga berperan aktif dan berkolaborasi dengan PT Pelindo II Cabang Teluk Bayur tentang nasib dan masyarakat yang terdampak perluasan pelabuhan Teluk Bayur,” ujar kader Gerindra ini.
Kemudian dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 117 tahun 2018 dijelaskan tentang pendanaan penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan nasional yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
“Sehingga Pemko Padang harus terlibat dalam pemberian santunan kepada masyarakat yang menguasai tanah yang akan digunakan untuk pembangunan nasional,” ungkapnya.
Sementara, Deputy General Manager (DGM) Hukum dan Pengendalian Internal PT Pelindo II Teluk Bayur, Sabar Haryono menjelaskan, pihaknya sangat mengapresiasi kunjungan dari anggota Komisi II DPRD Kota Padang untuk melakukan hearing terkait penggantian HPL dalam rangka pengembangan perluasan pelabuhan.
Ia menambahkan, dengan adanya Komisi II DPRD Kota Padang hearing dan melakukan peninjauan ke lokasi, dapat diartikan perwakilan rakyat tersebut bisa melihat dan mendengarkan langsung apa yang sebenarnya terjadi di Kelurahan Teluk Bayur ini.
Ia mengatakan, lahan yang akan digunakan sebagai perluasan pelabuhan di Teluk Bayur dan tempat tinggal masyarakat tersebut murni telah tersertifikasi milik dari PT Pelindo II Cabang Teluk Bayur. Masyarakat yang bertempat tinggal di atas HPL bersertifikat milik Pelindo.
“Dan status tersebut sudah dipahami oleh masyarakat. Dan sebagian masnerima ganti rugi tersebut. Untuk tahap II perluasan pelabuhan sendiri tinggal 18 sampai 19 Kepala Keluarga (KK) yang belum mendapatkan penggantian,” ujarnya.
Ia mengatakan, PT Pelindo II Cabang Teluk Bayur akan mengganti rugi kepada masyarakat yang disesuaikan dengan kondisi dari rumah mereka. “Ganti rugi yang diberikan Pelindo II merupakan ganti rugi bangunan yang terkena imbas pengembangan pembangunan Pelindo II,” ujarnya.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Padang, Edi Hasymi menyampaikan, pembangunan yang dilaksanakan harus sesuai dengan aturan dan berjalan baik dan lancar.
Ia menyampaikan, Pemko Padang tidak ingin berlaku tidak adil kepada masyarakat. Dalam hal ini, masyarakat yang berada di Kelurahan Teluk Bayur yang belum mendapat ganti rugi, maka bersama-sama dicarikan solusi dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
Jika pelaksanan perluasan pembangunan Pelindo II dilaksanakan sambungnya, maka luas wilayah Kelurahan Teluk Bayur tidak mengalami perubahan.
“Wilayah Kelurahan Teluk Bayur tidak akan ada perubahan. Bedanya, jika dahulu dihuni oleh masyarakat, saat selesai pembangunan pelebaran Pelindo II berisi perkantoran. Sementara untuk RT dan RW, jika jumlah warganya berkurang, mungkin kita gabung dengan RT dan RW yang lain,” ujar mantan kepala BPBD Padang ini. (ade)