MENTAWAI, METRO
Pemerintah daerah dan Kanwil BPN Sumbar didampingi anggota DPRD Mentawai menyerahkan sertifikat tanah secara langsung kwps masyarakat Desa Beriulou Kecamatan Sipora Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai. Rabu (26/02).. Turut menghadiri, Sekda Martinus Dahlan, Kakansar Basarnas, Kalaksa BPBD, Kasdim Mentawai, Kepala Badan Kepegawaian, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Asisten 1 Bupati, Camat Sipora Utara dan Camat Sipora Selatan.
Sertifikat yang diserahkan itu yaitu sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2020. Penyerahan sertifikat itu disaksikan perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Mentawai, Yunaldi. Dan masing masing Kepala Desa Berilou dan Kepala dusun beriulou.
Bupati Yudas mengatakan, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dijamin Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 1960 tentang aturan dasar pokok-pokok agraria. Pemerintah berkewajiban menyelenggarakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah di Republik Indonesia, maka dari itu ditempuh melalui cara program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL).
Dalam program tersebut jumlah yang mendapatkan sertifikat di Desa Beriulou sebanyak 808 bidang tanah termasuk Hunian tetap sebanyak 117 bidang yang akan disertifikankan. Sebidang tanah yang disertifikatkan dapat di pergunakan dan menjadi hak kekuatan atas tanah, sehingga masyarakat bisa memiliki hak tanah secara permanen.
Dengan adanya sertifikasi tanah menjadi hak warga apapun yang dilakukan terhadap tanah yang dia miliki itu bisa diolah menjadi pertanian, ladang, sawah dan bisa meningkatkan ekonomi keluarga sendiri dan masyarakat banyak khususnya warga beriulou.
Sementara anggota (DPRD) kepulauan Mentawai menjawab keluhan sebagian warga yang belum terima sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di Masokut, desa Beriulou, Kecamatan Sipora Selatan menyampaikan dan bersabar bagi warga yang belum menerima sertifikat. “Saat ini warga yang belum menerima setifikat masih dalam proses alasannya sebagian huntap berada diwilayah hutan produksi,” ungkap Wakil Ketua I DPRD Mentawai, Isar Taileleu kepada Wartawan. Rabu, (26/02).
Dikatakan Isar, solusinya adalah DPRD Mentawai harus melakukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk melepaskan kawasan Hutan Produksi (HP) menjadi kawasan Hak Pengguna Lain (HPL). ”Jadi sebagian sudah lepas dan sebagian belum. Karena posisi yang akan kita lepas atau hutan produksi menjadi HPL itu seluas 2.600 hektar dengan cara tukar guling kawasan. Jika sudah ada 2.600 maka lepaslah semua yang dimiliki oleh masyarakat pasca bencana tsunami tahun 2010 lalu sebanyak 2.070 kepala keluarga,” ujar Isar.
Pemilihan lokasi pembangunan Huntap di wilayah HP merupakan pilihan pascatsunami dahulu. Pasalnya, daerah ketinggian saat itu hanya berada di kawasan HP. Meski demikian tidak semua Huntap berada di wilayah itu. “Makanya ada masyarakat kita yang mempertanyakan kenapa hanya kami tidak menerima padahal yang lain menerima. Dan itu jawabnya karena sebagian masyarakat berada diarea HP tersebut,” ujarnya.(s)





