Posmetro Padang
Minggu, 28 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
HOME BERITA UTAMA

Sidang Korupsi Pascabencana Alam, Bupati dan Wabub Pasaman jadi Saksi lagi

Redaksi
Jumat, 28 Februari 2020 | 11:47 WIB

PADANG, METRO
Untuk kedua kalinya Bupati Pasaman Yusuf Lubis menjadi saksi dalam persidangan dugaan korupsi pasca bencana alam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang. Tidak hanya Bupati, Wakil Bupati Pasaman Atos Pratama juga ikut jadi saksi dalam persidangan tersebut.

Pantauan POSMETRO PADANG, turut hadir dua saksi lainnya yakni Jimmy Abdillah dan Hasbullah Nasution.  Dua pemimpin daerah itu dihadirkan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi, penyimpangan dana proyek pascabencana alam tahun 2016 yang dilakukan oleh mantan kepala BPBD Kabupaten Pasaman M Sayuti Pohan bersama rekannya mantan bendahara BPBD Alias.

Selain itu, tujuan para saksi dihadirkan, guna mengkonfrontir keterangan saksi dengan dua terdakwa. Menurut keterangan terdakwa M Sayuti Pohan pada saat bencana alam terjadi di Kabupaten Pasaman, terdapat dua sumber dana.

“Pertama dana yang berasal BNPB pusat sebesar Rp 6,1 miliar dan dari Balai Wilayah Lima yakninya Rp 15 miliar. Adapun kegunaannya untuk, memperbaikan pasca bencana alam,” katanya Rabu (26/2).

M Sayuti Pohan menuturkan, sebelum dana tersebut turun, BPBD Kabupaten Pasaman, mengajukan proposal ke pusat sebesar Rp35 miliar. “Proposal tersebut, ditanda tangani oleh Bupati Pasaman saat itu,” ujarnya.

Mendengarkan keterangan terdakwa, Bupati Pasaman yang saat itu memakai baju putih, langsung menganggukkan kepala. Terdakwa M Sayuti Pohan juga mengaku, bencana alam terjadi pada saat itu sangatlah besar, sehingga BNPB pusat harus turun ke lokasi.

“Pada saat turun ke lokasi, fasilitas umum banyak yang rusak, antara lain jalan,jembatan yang putus, dan rumah,” ujarnya.

Bupati Pasaman yang saat itu, tepat duduk di belakang terdakwa, tampak diam mendengarkan keteran terdakwa. Lebih lanjut terdakwa bercerita, setelah dana turun, dirinya mengaku banyak dihubungi oleh orang-orang, untuk penyelesaian pasca bencana alam. “Banyak sekali orang-orang yang menghubungi saya, termasuk dua orang mantan DPRD Kabupaten Pasaman,” lanjutnya.

BACA JUGA  Kakak Adik Pelaku Pembunuhan Perankan 22 Adegan

Ditambahkannya bahwa, dirinya pernah dihubungi oleh saksi Hasbullah. “kata Habuslah kepada saya, agar proyek semua pengerjaan pasca bencana alam, dia yang mengerjakan,”tuturnya.

Lebih lanjut dijelaskan, kalau terdakwa dan Hasbullah bertemu di rumah dinas Bupati Pasaman. Terdakwa juga bercerita, orang-orang yang menjadi tim sukses dari Bupati Pasaman.

Dalam persidangan tersebut, rekaman pembicaraan Bupati Pasaman sempat diputar. Namun Bupati Pasaman keberatan dengan isi rekaman tersebut.

Sementara itu, terdakwa lainnya yakninya Alias mantan bendahara BPBD Kabupaten Pasaman, mengaku kalau dirinya mengambil uang pencairan dana pasca bencana alam. “Yang masuk ke bank saat itu berdua Pak Hakim, bukan bertiga,” sebutnya.

Usai menjalani persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman, akan masuk pada tuntutan. “Izin majelis hakim, kita minta untuk tuntutan dua minggu,” ujar JPU Therry  bersama tim.

Menanggapi hal tersebut, sidang yang diketuai Fauzi Isra beranggotakan M.Takdir dan Zaleka, mengabulkan permintaan JPU. Para saksi yang dipanggil, langsung meninggalkan ruang sidang.

Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa, pada tanggal 8 Februari 2016, PJ bupati Pasaman Syofyan menanda tangani surat pernyataan keadaan darurat, yang menyatakan telah terjadi banjir dibeberapa kecamatan di Kabupaten Pasaman. Adapun yang dilanda banjir yakninya Kecamatan Gelugur, Kecamatan Rao Selatan, Kecamatan Panti, Kecamatan Padang Marapat, dan Lubuk Sikaping.

Kemudian pada 25 Februari 2016, Bupati Pasaman Yusuf Lubis, menanda tangani surat permohonan Dana Siap Pakai (DSP), untuk penanganan banjir dibeberapa kecamatan, di Kabupaten Pasaman. Dimana surat tersebut, ditujukan kepada Badan Penanggulangan Bencana cq.deputi bidang penanganan darurat.

BACA JUGA  2 Tembakan di Kaki, Peter Berhasil Kabur, Hendak Lari ke Bogor, Ditangkap saat Turun dari ALS

Lalu pada tanggal 13 Mei 2016, direrimalah DSD melalui rekening BPBD Pasaman pada BRI cabang, Lubuk Sikaping, sebesar Rp 6.103.410.500.00, untuk 10 kegiatan. Dimana kegiatan tersebut telah disetujui oleh terdakwa M.Sayuti, yang saat itu selaku kepala BPBD Pasaman.

Selanjutnya, terdakwa bersama rekannya menunjuk CV Swara Mandiri, untuk mengerjakan proyek tersebut. Kemudian saksi Rizalwin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Arwinsyah pengawas lapangan, membuat laporan proyek pengerjaan. Namun laporan tersebut, tidak  sesuai dan dimanipulasi.

Hal ini terungkap saat tim PHO (serah terima pekerjaan), pada tanggal 4 Agustus 2016, turun ke lapangan dan dilihat perkerjaan belum dilaksanakan. Akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp 773. 150.162.00.

Tak hanya itu, terdakwa juga melanggar pasal 2 ayat (2) jo pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan undang-udang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1. Subsider pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.

Pada tahun 2019 lalu, perkara ini pernah disidangkan yang mana saat itu menjerat tiga orang terdakwa. Ketiga ini adalah  terdakwa Arwinsyah  selaku pengawas lapangan bersama dengan terdakwa Rizalwin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Ferizal selaku ketua tim PHO. Ketiga dinyatakan bersalah oleh majelis hakim pengadilan.

Para terdakwa masing-masing divonis, empat tahun kurungan penjara. Dimana putusan tersebut diucapkan oleh hakim ketua sidang Yose Rizal beranggotakan M. Takdir dan Perry Desmarera. (cr1)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

bola

Arsenal Waspadai Kejutan Brighton di Emirates, Ujian Konsistensi The Gunners di Puncak Klasemen

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:58 WIB
KABAKARAN WARUNG— Kebakaran melanda dua petak warung di kawasan Jalan Samudera Nomor 64, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Jumat (26/12) dini hari. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan pinggir pantai yang dikenal cukup ramai aktivitas masyarakat, terutama pada siang hingga malam hari.

Dua Warung di Jalur Wisata Pantai Padang Terbakar, Kerugian Capai Rp40 Juta

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:54 WIB
OLAH TKP— Polisi melakukan olah TKP kasus penemuan seorang pensiunan guru yang ditemukan tewas diduga dibunuh di halaman rumahnya.

Kasus Pensiunan Guru Ditemukan Tewas di Halaman Rumah, Polisi Periksa 24 Saksi, Keluarga minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:52 WIB
LAKA LANTAS— Kecelakaan lalu lintas melibatkan dua unit truk terjadi di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di kawasan Sungai Jambur, Kecamatan IX Koto Lasi, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Jumat (26/12) pagi.

Dua Colt Diesel Lago Kambing di Jalinsum, Salah Satu Sopir masih di Bawah Umur dan Tidak Miliki SIM

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:50 WIB
EVAKUASI KENDARAAN— Polisi dibantu masyarakat mengevakuasi dua kendaraan sepeda motor yang terlibat kecelakaan di Jalan Raya Padang–Painan, tepatnya di depan Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Pesisir Selatan, Kampung Sago, Nagari Sago Salido, Kecamatan IV Jurai, Kamis (25/12) sore.

Motor Beriringan Tabrak Mobil yang Berbelok, Satu Pengendara Meninggal Dunia

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:48 WIB
ROMPI TAHANAN— Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu (kanan) bersama Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU Asis Budianto (kiri) mengenakan rompi tahanan

Diduga Terlibat Korupsi, Kejagung Copot Kajari Hulu Sungai Utara dan Bekasi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:47 WIB

BERITA POPULER

  • UPACARA— Pemko Bukittinggi gelar upacara untuk memperingati Hari Bela Negara ke-77 tahun 2025. Upacara dilaksanakan di halaman Balaikota, Jumat (19/12).

    Hari Bela Negara ke-77, Presiden sebut Bukittinggi Penyelamat Republik di Masa Kritis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Rentang Waktu 3 Tahun, PT TKA 5 kali Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap jadi Tuan Rumah Bersama, KONI Pessel Pantau Venue Porprov 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andre Rosiade: 10 Pemain Asing Siap, Semen Padang FC Lebih Kompetitif di Putaran Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Besar Polri, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres di Sumbar Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

IMG 20251227 WA0005
SOLOK/SOLSEL

Satgas Anti Illegal Mining Polres Solok Selatan Tutup Lokasi Diduga PETI di Sangir Batanghari

Sabtu, 27 Desember 2025 | 21:57 WIB

IMG 20251227 WA0014 750x563 1

Rakerwil dan Konsolidasi Relawan PKS Sumbar, Kokohkan Barisan, Wujudkan Pelayanan, Pulihkan Sumatera Barat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:15 WIB
bola

Arsenal Waspadai Kejutan Brighton di Emirates, Ujian Konsistensi The Gunners di Puncak Klasemen

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:58 WIB
KABAKARAN WARUNG— Kebakaran melanda dua petak warung di kawasan Jalan Samudera Nomor 64, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Jumat (26/12) dini hari. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan pinggir pantai yang dikenal cukup ramai aktivitas masyarakat, terutama pada siang hingga malam hari.

Dua Warung di Jalur Wisata Pantai Padang Terbakar, Kerugian Capai Rp40 Juta

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:54 WIB
OLAH TKP— Polisi melakukan olah TKP kasus penemuan seorang pensiunan guru yang ditemukan tewas diduga dibunuh di halaman rumahnya.

Kasus Pensiunan Guru Ditemukan Tewas di Halaman Rumah, Polisi Periksa 24 Saksi, Keluarga minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:52 WIB

OPINI

Ilustrasi
OPINI

Menangisi Runtuhnya ‘Tulang Punggung’ Peradaban: Ironi di Balik Rencana Pembongkaran Jembatan Anai

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:45 WIB

Firdaus Firman

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB
Untitled 1 e1763285246585

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Foto: Annisatul Faricha

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025