ilustrasi
PADANG, METRO–Di tahun 2016 ini, jajaran Polda Sumbar menangani 29 laporan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kasus tersebut ditangani sejumlah Polres. Ditreskrimsus sendiri menangani dua kasus.
Hal itu diungkapkan oleh Direktorat Reserse Khusus, Kombes Pol Siswanto melalui Kasubdit III Tipikor, Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Heri Budianto. ”Total kasus yang sedang ditangani secara keseluruhan, termasuk kasus Tipikor yang ditangani di Polres-Polres. Khusus Ditreskrimsus, itu ada 5 orang tersangka dengan dua kasus tindak pidana korupsi,” kata Heri.
Heri menuturkan, kedua kasus tersebut, merupakan kasus tunggakan pada tahun 2014 lalu. Pada tahun 2016, berkas perkara Tipikor diserahkan ke JPU, dengan 5 orang tersangka. ”Dua kasus itu terjadi di Kabupaten Pesisir Selatan, yaitu kasus dugaan korupsi pengadaan alat Kesehatan, pada Dinas Kesehatan tahun anggaran 2012 dan kasus dugaan korupsi pembangunan pabrik es kapasitas 10 ton di kecamatan Lenggayang, Dinas Kelautan tahun anggaran 2011,” ujar Heri.
Heri menjelaskan, untuk kasus dugaan korupsi alat kesehatan, pada Dinas Kesehatan Pessel, yang mana awalnya ditetapkan dua orang tersangka, yaitu PPK Abdul Gani yang menjabat sebagai Sekretaris di Dinas Kesehatan, dan Rekanan Vera Ariza dan berkasnya lebih duluan dikirim ke jaksa.
”Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka dugaan korupsi Alkes yang merugikan negara Rp379.068.182 itu kita kembali menetapakan dua orang tersangka lain, yaitu PPTK Karnaini dan Tim lelang, Susilowati. Saat ini berkas keempat tersangka sudah diserahkan ke jaksa. Untuk PPK-nya sudah tahap II, dan tersangka sudah tahanan jaksa, sedangkan 3 tersangka masih tahap 1,” ujar Heri.
Heri menambahkan, kasus kedua yang ditangani adalah kasus dugaan korupsi pembangunan pabrik es kapasitas 10 ton di Kecamatan Lenggayang, Kabupaten Pesisir Selatan tahun anggaran 2011, Dinas Kelautan dan diproses sejak tahun 2014 lalu. ”Di tahun 2016 ini, kita menetapkan satu orang tersangka terkait dugaan korupsi pembangunan pabrik es yang merugikan negara Rp 282.000.000. Tetsangka merupakan PPK pada Dinas tersebut, bernama Mustaf. Berkasnya juga sudah berada di kejaksaan, tinggal menunggu tahap II,” jelas Heri.
Selain itu, dikarenakan para tersangka yang tersandung kasus korupsi tersebut koperatif dan dinilai tidak akan menghilangkan alat bukti, Heri menuturkan tersangka tidak dilakukan penahanan, melainkan wajib lapor 2 kali seminggu. ”Saat ini kita masih menunggu dari jaksa, apakah berkas balik atau dinilai sudah lengkap. Namun diperkirakan dalam waktu dekat kasus ini tahap II, dan tersangka bersama alat bukti diseragkan ke jaksa,” tuturnya.
Heri menjelaskan, lamanya proses dikarenakan pihaknya mengalami kendala lamanya diperhitungan kerugian Negara. Polda tak bisa sendiri melakukannya dan harus koordinasi dengan istansi lain. Hasilnya juga menungga.
”Di tahun 2016 ini, saya berkeyaninan akan mengungkap kasus korupsi yang lebih besar lagi di Sumbar, sebagai bentuk nyata pemberantasan korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. Kita juga berharap kepada masyarakat agar terus memberikan informasi jika menemukan adanya indikasi korupsi,” pungkasnya. (r)