TANAHDATAR, METRO
Untuk mengantisipasi pelanggaran Perda Tanahdatar Nomor 4 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung, sejak Januari 2020, Kasatpol PP Damkar Tanahdatar Yusnen. SAg MSi menurunkan personel untuk lakukan penertiban bangunan liar.
Data yang dihimpun Kasi Penegakan Perda, Elfiardi, selama Operasional penegakan Perda dilaksanakan, dijumpai sebagian besar bangunan baru yang didirikan, belum memiliki IMB, baik itu bangunan rumah maupun bangunan untuk usaha.
Pada tahap awal, kepada para pelanggar, Tim Gakkumda Satpol PP Damkar, memberikan sanksi administratif berupa teguran 1 sampai 3. Apabila teguran ini tidak diindahkan pelanggar, bisa jadi kedepannya akan diterapkan sanksi yang lebih tinggi sebagaimana diatur perda nomor 4 tahun 2011, “ Di antara sanksi Perda ini adalah pembongkaran bangunan,” ujar Elfiardi.
Sejauh ini sebagian besar pemilik bangunan baru, langsung mengurus IMB begitu mendapat surat teguran dari Satpol PP. Sedangkan, yang tidak keluar IMB- nya adalah mereka yang membangun tidak memperhatikan Garis Sempadan Bangunan (GSB), dimana GSB jalan kabupaten adalah 10 meter sedangkan jalan propinsi 15 meter, pungkasnya. (ant)