BUKITTINGGI, METRO
Tim gabungan Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP Bukittinggi menggelar razia penertiban warga yang membuang sampah tidak pada tempat dan tidak pada waktunya. Razia dilaksanakan di sejumlah titik kota Bukittinggi, Selasa (25/02) malam.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bukittinggi, Syafnir, menjelaskan, razia dilaksanakan untuk menertibkan warga yang sering membuang sampah tidak pada tempatnya dan tidak pada waktunya. Hal ini dilakukan, karena masih banyak ditemukan tumpukan sampah di badan jalan, seperti depan dinas pertanian Landbouw, depan kantor inspektorat By Pass dan beberapa titik lainnya.
“Fenomenanya, masih banyak warga yang membuang sampah tidak pada tempat dan tidak pada waktunya. Selain itu, kita juga dapati warga luar Bukittinggi yang sengaja membuang sampah di Bukittinggi. Ini jelas jelas melanggar perda ang berlaku di kota Bukittinggi,” jelasnya.
Perda yang dimaksud, lanjut Syafnir, Perda nomor 5 tahun 2014 tentang pengelolaan dan retribusi persampahan serta Perda nomor 3 tahun 2015 tentang trantibum. Hari ini ada empat titik, depan dinas pertanian, jalan angku basa, depan inspektorat dan depan pintu keluar terminal Simpang Aur.
“Bagi warga yang kedapatan membuang sampah, langsung diproses oleh penyidik,” ujarnya.
Razia serupa juga dilaksanakan pada Senin (24/2) pagi. Dari hasil razia itu, ditertibkan enam warga, lima diantaranya merupakan warga luar kota Bukittinggi. “Seluruhnya diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kadis LH juga menyampaikan, razia ini juga dilatarbelakangi, semakin meningkatnya jumlah sampah yang ada di Bukittinggi. Selama tahun 2019 saja, terdata 39.236 ton sampah yang diangkut ke TPA Payakumbuh, naik 607 ton dari 2018.
“Selain itu, juga mulai marak warga yang kembali membuang sampah di siang hari atau di luar waktu yang telah ditentukan, mulai pukul 18.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB. Ini yang kita antisipasi di tahun 2020,” ujarnya.
Untuk itu, Pemko Bukittinggi melalui Dinas Lingkungan Hidup mengimbau kepada seluruh warga kota Bukittinggi untuk membuang sampah sesuai aturan yang berlaku dan tidak membuang sampah sembarangan. Setiap hari ada 14 armada truk yang membawa sampah ke Payakumbuh pada pagi hari. Karena jumlah sampah terlalu banyak, dilakukan penyisiran di siang hari untuk selanjutnya kembali dibawa ke TPA dengan 7 armada. Hal yang sama juga dilaksanakan pada malam hari.
“Untuk diketahui, sampah itu dijemput ke pemukiman. Namun memang belum bisa dimaksimalkan setiap hari. Jadi, ada jadwal khusus penjemputan maksimal 1 kali dua hari. Bagi daerah yang belum terjangkau petugas kami, harap segera laporkan ke RT-RW atau lurah setempat, agar segera dijemput petugas,” tegasnya. (pry)