DHARMASRAYA, METRO
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Dharmasraya sosialisasikan dan memperkenalkan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) ke pengurus Partai Politik (Parpol) se Dharmasraya. Nantinya SIPS akan diaplikasikan dalam proses pemilihan kepala daerah tahun 2020. Kegiatan yang dilaksanakan di ruangan pertemuan Bawaslu Dharmasraya, yang dihadiri sejumlah pimpinan parpol se Dharmasraya, Senin (24/2).
Dalam sosialisasi SIPS ini dibahas objek sengketa, permohonan dalam sengketa proses, termohon dalam sengketa proses, waktu dalam permohonan dan munsyawarah penyelesaian sengketa proses.
“Tujuan acara ini agar partai politik memahami mekanisme pengajuan permohonan sengketa proses pemilihan serta penyelesaiannya menggunakan SIPS ini,” ungkap Komisioner Bawaslu Dharmasraya, Devisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Alde Rado di sela- sela kegiatan itu.
Lanjut Alde Rado, kegiatan tersebut juga didasari dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2017 tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
“Kita berharap sosialisasi SIPS ini memberikan pemahaman kongkrit partai politik terhadap penyelesaian sengketa proses,” terangnya.
Ia menjelaskan bahwa SIPS merupakan salah satu upaya Bawaslu dalam memberikan fasilitas pengajuan sengketa pemilihan secara online.
Katanya, dalam Pilkada 2020 nanti, peserta pemilihan dalam mengajukan gugatan sengketa pemilihan bisa menempuh dua cara yakni datang langsung ke Bawaslu Dharmasraya atau melalui aplikasi SIPS.
“Nanti parpol bisa mengajukan gugatan sengketa melalui aplikasi SIPS yang artinya tidak perlu datang ke kantor pada saat pendaftaran gugatan. Nanti berkas gugatan bisa disusul hari berikutnya, yang terpenting tidak melewati batas waktu yang sudah ditentukan,” tegasnya
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPC Partai Nasdem Dharmasraya, Hengki Purnanda, Ketua DPC PKB, H.Karjo, utusan Partai Gerindra, Etrasifel, Sekretaris Partai Berkarya, Kasasi, Kader Partai PAN, Fadli Aulia, utusan PSI, Hendri, utusan Partai Golkar, Aprizal, dan Ketua DPC Partai Garuda, Eric, NS.
Selain itu, kegiatan ini juga diisi dengan sesi diskusi sehubungan dengan Pilkada serentak 2020. Dalam diskusi tersebut dibahas jenis- jenis pelanggaran pemilu yang bisa dilaporkan kepada pihak Bawaslu.
Ketua DPC Partai Nasdem, Hengki Purnanda berharap, pengawasan yang dilakukan Bawaslu diharapkan lebih ketat. Kalau bisa jemput bola atau turun langsung ke lapangan. Jangan hanya menunggu delik aduan.
Saat ini mungkin 80 persen ASN tidak netral lagi. Contoh, di media sosial para ASN secara terang terangan mendukungan pasangan calon. “Jadi tolonglah Bawaslu lebih selektif dan tegas dalam menegakkan aturan pelanggaran pemilu,” tegasnya.
Senada, Ketua DPC PKB, H.Karjo menyebutkan, pelanggaran tahapan pemilu tidak dipungkiri pasti ada, kecil atau besar, terang terangan atau sembunyi – sembunyi. Contohnya, money politik, menggunakan pasilitas negara dalam proses kampanye, intimidasi, dan pelanggaran lainnya.
“Kami dari partai politik bersedia ikut serta menegakkan keadilan pemilu di Dharmasraya bersama Bawaslu,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Dharmasraya, Syamsurizal mengatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan dan berbagai upaya pencegahan untuk mempersempit terjadinya money politik. Susah memang untuk mengungkap hal ini, karena oknum oknum pemain money politik ini lebih cerdas memainkan peran.
“Kita awasi malam hari, mereka bermain pagi hari. Dan ini pun sulit dibuktikan secara hukum, karena tidak ada pelapor atau tangkap tangan, namun pihaknyabtelah melakukan berbagai upaya guna mencegah adanya praktek-praktek yang dilarang oleh peraturan,” terang Syamsurizal.
Lanjut Syamsurizal, khusus untuk Aparatur Sipil Negara ( ASN ) pihak Bawaslu telah menyampaikan secara tertulis dan lisan kepada bupati, sekda, pihak kepolisian. “ Untuk hal ini perlu keterlibatan semua pihak dalam pengawasan,” katanya.
Lanjut Syamsurizal, kedepan pihak Bawaslu akan bekerja lebih maksimal lagi sesuai aturan dan perundangan- undangan berlaku. Dalam dugaan pelanggaran pidana pemilu pihak Bawaslu bekerjasam dengan pihak kejaksaan dan polisi dalam mengambil keputusan.
“ Kami tidak mungkin melangkahi aturan yang ada. Dalam penyelesaian kasus tindak pidana pemilu kita mendatangkan ahli. Apa yang diharapkan partai politik serupa dengan harapan kami, yakni terciptanya demokrasi yang lebih baik,” pungkasnya. (g)