BERITA UTAMA

Sopir Bus Kampus Unand Bawa Sabu Ratusan Juta

0
×

Sopir Bus Kampus Unand Bawa Sabu Ratusan Juta

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO
Tak sadar kalau aksinya mengedarkan narkoba sudah lama tercium oleh Polisi, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas sebagai sopir bus Kampus Universitas Andalas (Unand) Padang diciduk Unit Reskrim Polsek Pauh. Tak tanggung-tanggung, dari penangkapan itu, sebanyak 102, 01 gram sabu jika diuangkan seharga ratusan juta berhasil disita.

Parahnya, dari hasil pemeriksaan, pelaku yang dikeahui bernama Jasmin (49) warga Kapalo Koto, Kecamatan Pauh itu sudah menjalankan bisnis haram tersebut sejak dua tahun belakangan. Pelaku pun diringkus ketika berada di pool bus Kampus Unan, Kelurahan Limau Manis Selatan, Kecamatam Pauh.

Kapolsek Pauh Kompol Hamidi kepada awak media di Mapolsek Pauh, Senin (24/2) menjelaskan serta membenarkan bahwa memang benar dia PNS Unand sebagai staf bagian umum Unand. Pelaku bertugas sebagai sopir bus kampus dan memang aksinya sudah sejak lama tercium dari hasil penyelidikan.

Baca Juga  PLN Berhasil Manfaatkan dan Optimalkan FABA PLTU, Gerakkan Ekonomi Sirkuler dan Berkelanjutan

“Pelaku ditangkap pada Selasa (18/2) yang lalu saat tengah berada di pool bus kampus. Sabu tersebut ditemukan ketika dilakukan penggeledahan terhadap tas yang disandang pelaku. Alhasil, kita mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat lebih kurang 122 gram,” ungkap Kompol Hamidi.

Kompol Hamidi menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari penyelidikan dan didapat informasi kalau pelaku menjual dan mengedarkan sabu. Pihaknya kemudian melakukan pengintaian dan didapat fakta kalau pelaku memiliki dan menyimpan sabu dalam jumlah banyak. Saat itu juga, dilakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Kita mengintainya lebih dari sepekan sampai dilakukan penangkapan. Kita sudah Lama mencurigainya, ketika informasinya benar – benar lengkap kita pun menangkapapnya. Dari mana sumber sabu senilai ratusan juta itu, masih kita dalami keterangan pelaku,” ujar Kompol Hamidi.

Baca Juga  MUFG Indonesia Bersama Danamon Berikan Donasi untuk Penyintas Bencana Sumatera Melalui LAZISMU

Kompol Hamidi menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringannya. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek. Pelaku termasuk pengedar yang besar lantaran terbukti dari barang bukti sabu yang ditemukan dalam kategori banyak.

“Keterangan pelaku tidak pernah melakukan jual beli dikawasan Kampus namun diluar kampus, tetapi itu bisa saja alibi pelaku. Kita tidak mudah percaya akan keterangan pelaku. Untuk pelaku akan dikenakan Undang – Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,” pungkasnya. (r)