Melahirkan saat BAB di Kolam
PASAMAN, METRO–Warga Kampung Kalawi, Jorong IV Beringin, Nagari Lansek Kadok, Kecamatan Rao Selatan Pasaman digegerkan dengan penemuan mayat bayi laki-laki tanpa identitas, Minggu (16/2). Mayat itu mengambang dengan keadaan tertelungkup tanpa busana di dalam parit dekat kolam milik warga.
Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Lazuardy mengungkapkan, kasus ini berawal dari temuan juga pemilik kolam, Syafriandi (30) pada sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu dia hendak memberi makan ikan yang berjarak sekitar 10 meter dari TKP. Dia mencium aroma bau busuk yang begitu menyengat di sekitar kolam.
“Syafriandi berusaha mencari asal bau busuk yang mengganggu penciumannya. Tidak lama dari itu dia kaget saat melihat ada sesosok mayat bayi mengambang dekat kolam. Dia langsung memberitahukan kepada warga yang melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Rao,” katanya.
Usai mendapatkan laporan, Polsek Rao bersama Puskesmas Rao langsung menuju ke lokasi untuk memastikan kebenaran. Untuk mengungkap siapa pelaku, Polsek Rao bersama Reskrim Polres Pasaman langsung membawa mayat bayi ke RS Bayangkara Padang untuk dilakukan autopsi. “Kami melakukan olah TKP dan mengumpulkan saksi-saksi,” katanya.
Tak lama, polisi dapat mengungkap siapa pembunuh yang sengaja membuang bayi. Ternyata pembunuhnya ibu kandung bayi itu sendiri. “Benar, ternyata pembunuhnya ataupun yang sengaja membuang mayat bayi laki-laki itu yakni ibu kandung sendiri,” ungkap Kapolres.
Pelaku berinial SHF (18) beralamat di Nagari Langsek Kodok, Kecamatan Rao Selatan, Pasaman. Selain masih muda ternyata pelaku masih berstatus pelajar di salah satu Sekolah Menengah Atas di Pasaman.
Tersangka diamankan Senin (17/2) dekitar pukul 05.00 WIB di depan Rumah Makan Tambuo, Jorong Rambahan Kauman, Nagari Tanjung Betung, Kecamatan Rao Selatan saat dalam perjalanan sepulang praktek lapangan (PL) yang diadakan sekolahnya di Batusangkar menuju Rao Pasaman.
Ironinya sesuai pengakuan tersangka, ternyata dia dihamili oleh adik kandungnya sendiri yang masih di bawah umur dan masih berstatus pelajar di daerah itu yakni berinisial IK (13). Hubungan haram itu dilakukannya pada bulan Juli dan Agustus 2019 lalu di rumah mereka, ketika orang tuanya sibuk bekerja.
Dari informasi, kelahiran itu Jumat (14/2), sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu tersangka merasa sakit perut dan hendak buang air besar (BAB), sehingga pergi ke kolam dekat rumahnya dan jongkok di atas batang kelapa yang tumbang. Namun, saat hendak buang air besar ternyata tersangka melahirkan bayi.
”Namun, sesuai pengakuan tersangka bayi yang dia buang itu ketika lahir sudah tidak bernyawa dan dia memilih membuang bayi tersebut ke saluran air kolam yang berjarak 80 meter dari tempat dia melahirkan,” katanya.
Kasus hubungan sedarah atau hubungan sumbang atau inses (incest) ini sontak menghebohkan seantero Sumbar. Atas perbuatan tersangka dia diancam pasal 80 ayat (3), (4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 jo Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Karena pelaku orang tua kandung korban. (cr6)





