PADANG, METRO – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) warga Kabupaten Padang Pariaman diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Koto Tangah di kediamanya di Korong Tanjung, Kanagarian Kasang, Kabupaten Padang Pariaman pada Senin (13/1) sekitar pukul 22.00 WIB.
Meski pelaku bernama Charles Saputra (29) itu warga Padang Pariaman, tetapi ia beraksi mencuri sepeda motor di wilayah Koto Tangah. Bahkan, pelaku sudah beberapa kali beraksi di beberapa lokasi berbeda. Dari hasil pengembangan, sebanyak dua unit sepeda motor hasil curian yang dijual ke Pesisir Selatan berhasil diamankan.
Informasi yang diterima, penangkapan pelaku berawal adanya laporan dari korban bernama Fajri Astuti (31) ke Polsek Koto Tangah, yang melaporkan kalau sepeda motor miliknya hilang di teras rumahnya di Jalan Pasia Nan Tigo RT 01 RW 03 , Kelurahan Pasia Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah dengan No laporan LP/34/I/2020/ pada 13 Januari 2020.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Koto Tangah langsung melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan saksi – saksi di lapangan. Dari hasil penyelidikan, terungkap kalau aksi pencurian itu didalangi pelaku Charles Saputra. Petugas bergerak cepat memburu pelaku dan menangkapnya satu hari setelah korban melaporkannya.
Kapolsek Koto Tangah Kompol Rico Fernanda menjelaskan, hasil penyelidikan Unit Reskrim membuahkan hasil. Pelaku curamor yang sudah meresahkan warga ini berhasil ditangkap,dan dilakukan pengembangan ke Pesisir Selatan.
“Kita bersama dengan Polsek Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan mengamankan dua unit sepeda motor yang dijual pelaku, untuk pelaku sendiri akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman diatas lima tahun penjara, “ ungkapnya.
Terpisah Kapolsek Linggo Sari Baganti Iptu Hardi Yasmar menjelaskan, pihaknya mendapat informasi dari Polsek Koto Tangah kalau ada dua sepeda motor hasil curian yang dijual. Pihaknya pun melakukan pendampingan untuk melacak keberadaan sepeda motor tersebut.
“Kita memback up jajaran Polsek Koto Tangah menyita kendaraan hasil curian yang dijual ke sini. Untuk kasusnya itu ditangani pihak Polsek Koto Tangah,” ungkap mantan Kanit Reskrim Polresta Padang tersebut. (r)