ilustrasi
PADANG, METRO–Aksi main hakim sendiri dipertontonkan belasan personil Pol PP Padang, Jumat (26/3). Seorang pengacara nyanyak dipukuli. Diinjak, ditendang. Ironisnya, arogansi itu dipertontonkan di keramaian dan video rekamannya yang diupload ke youtube, tersebar di jejaring media sosial. Ulah main bagak itu jauh dari kesan sebagai penegak Perda. Kasus penganiayaan akhirnya dilaporkan ke Polda Sumbar.
Dalam rekaman video yang berjudul “Advokad diseret dan ditendangi Satpol PP Padang”, terlihat pengacara bernama Asrul Aziz Sigalingging berdebat dengan seorang anggota Pol PP, terkait keinginan Aziz mendampingi rekannya yang diamankan. Sebagai pengacara, Aziz m,erasa berhak melakukan pendampingin hukum kepada rekannya itu.
Akan tetapi, hal itu menjadi perdebatan dan berakhir dengan diseretnya Aziz. Dalam keterangannya di laman youtube, pengunggah bernama Ahmad Satrio menyebutkan kalau Aziz tidak hanya diseret tapi juga dipukuli dan ditendang. “Pantaskah hal ini dilakukan oleh abdi negara yang notabenenya pengayom masyarakat?” tulis Ahmad, dalam video yang sudah dilihat ribuan orang.
Informasi yang dihimpun POSMETRO, bentrokan tersebut bermula ketika petugas menanyakan kartu tanda penduduk (KTP) pada perempuan yang ikut nongkrong dengan sekelompok pemuda. Namun, bukannya menunjukkan kartu identitasnya, mereka malah memprotes petugas. Tak terima, beberapa petugas Sat Pol PP memboyong pemuda yang diketahui bernama Ragil dan berstatus sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) tersebut ke mobil Dalmas.
Ketika petugas sudah sampai di Mako, belasan orang, termasuk Aziz memaksa masuk dan ingin melakukan pembelaan serta pendampingan terhadap rekanya Ragil yang diamankan petugas. Hal itu membuat petugas Pol PP yang bertugas malam itu naik pitam. Keributan pun akhirnya tidak dapat dihindari antara belasan mahasiswa dengan petugas penegak Perda setelah sebelumnya sempat adu mulut hingga berujung penganiayaan.
Keterangan Aziz, dia didorong dan diseret di lantai. “Mereka ramai. Puluhan banyaknya. Saya didorong, diseret dan dipukul hingga jatuh ke lantai,” ungkap Aziz saat dihubungi, Sabtu (26/3) malam.
Kepala Bidang Penegak Perda Pol PP Padang Edi Asri mengatakan, saat diperiksa, Asrul Aziz Sigalingging yang mengaku sebagai anggota Peradi itu tetap bersikeras jika dia ingin melakukan pendampingan terhadap Ragil yang katanya kliennya itu. “Saat kami interogasi dia masih tetap bersikeras dia sebagai pendamping kuasa hukum dari Ragil, sementara Ragil ini mengaku tidak pernah meminta pendampingan,” ujar Edi.
Edi mengatakan, meskipun dia bersikeras sebagai pendamping dari kuasa hukum Ragil. Namun, petugas tidak menerima begitu saja bahkan menjelaskan tindakan yang dilakukan terhadap rekanya Ragil hanya pembinaan. Bahkan saat pihak Pol PP menanyakan surat kuasa pendampingan dari kuasa hukum tersebut, dia berkilah bahwasanya rekannya itu memintanya untuk mendampingi melalui pesan singkat lewat handphone.
Dilaporkan ke Polda
Aksi main pukul Pol PP itu berujung pada pelaporan ke Polda Sumbar, Sabtu (26/3) sore. Dalam laporannya, seorang mahasiswa bernama Aditia Rahman jadi korban kekerasan Pol PP. Dia tak terima dan memilih untuk menempuh jalur hukum, dengan didampingi aktivis dari Solidaritas Masyarakat Anti Kekerasan. “Laporan ke Polda tersebut merupakan bentuk perlawanan akan arogansi Pol PP yang dalam bertindak sudah melampaui kewenangannya,” terang Vino Oktavia, aktivis yang berprofesi sebagai pengacara.
Menurut Vino yang juga pernah menjabat sebagai Direktur LBH Padang itu, tindakan Pol PP Padang sudah melecehkan profesi advokat. Pasalnya, seluruh advokat dilindungi secara hukum dalam menjalankan profesinya. “Khusus untuk penganiayan kepada advokad, akan dilaporkan ke pihak kepolisian sebagai bentuk tindak pidana penganiayaan. Sekarang sedang melakukan pembicaraan dengan rekan-rekan lainnya,” sebut Vino, Sabtu (26/3).
Selain itu, dia dan beberapa rekan seprofesi meminta Wali Kota Padang untuk ikut bertanggungjawab sebagai panglima Pol PP dan segera meminta maaf atas tindakan anarkis dari pegawainya, serta memproses dan memberikan sanksi kepada pelaku penganiayaan. “Kita juga mendesak Wako untuk segera mencopot Kasat Pol PP karena tidak mampu mengawal anggotanya bekerja secara baik dan sesuai aturan hukum,” tutupnya.
Pelecehan Profesi
Ketua Serikat Pengacara Indonesia Hanky Matondang mengutuk keras aksi kekerasan yang dilakukan Pol PP terhadap Aziz. Menurut Hanky, pihaknya akan segera melapor ke Polda Sumbar. Dia memberikan waktu 3 hari untuk Wako dan Kasat Pol PP Padang untuk meminta maaf. Jika tidak, para advokad akan menempuh jalan mereka dalam penyelesaian kasus.
“Ini tidak bisa dibiarkan lagi. Para pelaku harus menerima konsekuensi hukum dari penganiayaan yang dilakukannya. Bagi kami, penganiayaan itu juga bentuk pelecehan terhadap profesi dan tak bisa diterima. Semuanya mesti diselesaikan di jalur hukum,” tegas Hanky.
Sama dengan Vino, Hanky juga mendesak Wako Padang untuk meminta maaf serta mencopot Kasat Pol PP Padang Firdaus Ilyas yang dianggap tak mampu mengurus anggotanya. “Tidak ada alasan Kasat Pol PP berkilah. Sebagai pemimpin, Kasat harus dicopot. Aksi penganiayaan itu bukti kalau Kasat Pol PP saat ini tak cakap memimpin anggotanya,” ungkap Hanky yang juga Ketua Peradi pimpinan Juniver Ginsang. (age/cr13)















