LIMAPULUH KOTA, METRO–Sempat buron karena melarikan diri masuk hutan di kawasan Lubuak Bangku, akhirnya TA (21), warga Jorong Baringin Sakti, Nagari Taluak, Kecamatan Lintau Buo, Kabupaten Limapuluh Kota dibekuk. Bandar Narkoba itu telah dicari sejak Sabtu (28/12) lalu.
TA ditangkap di sebuah pondok di Jorong Aia Putiah, Nagari Saramak, Kecamatan Harau, Jumat (3/1) sekitar pukul 08.00 WIB. Padahal dua rekan TA, masing-masing AR dan MD warga Nagari Tigo Jangko, Kecamatan Lintau Buo, Kabupaten Tanahdatar, dibekuk tidak jauh dari lokasi ditangkapnya TA setelah sebelumnya sempat kejar-kejaran di jalan Sumbar-Riau, kawasan Katinggian.
Ketiganya diketahui membawa Narkoba jenis sabu yang baru saja mereka jemput ke Kota Pekanbaru, Riau. Rencananya Narkoba seberat 50,08 gram ini akan diedarkan tersangka di daerah Lintau, Sijunjung hingga Dharmasraya.
Bermula, ketika kendaraan Avanza warna Silver yang dikemudikan tersangka diketahui akan melintas di depan Mapolres Limapuluh Kota. Maka dilakukan penghadangan. Nahas saat itu tersangka berputar balik menuju arah Riau, mengetahui ada polisi, kemudian dikejar Satresnarkoba.
Kemudian Satresnarkoba melihat mobil Avanza B 1543 WFY yang dikendarai tersangka terparkir di depan sebuah warung di kawasan Lubuak Bangku, Jorong Aia Putiah. Namun ketiga tersangka saat itu sudah kabur masuk dalam hutan Aia Putiah.
Meski saat itu hanya dua orang yang berhasil dibekuk, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung Kasatresnarkoba, Iptu Hendri Has terus melakukan perburuan terhadap TA, hingga akhirnya membuahkan hasil, TA dibekuk di sebuah pondok.
“Meski saat itu, TA berhasil melarikan diri, namun kita tidak tinggal diam. Upaya pencarian terus kita lakukan dan hasilnya ia berhasil kita bekuk di sebuah pondok pertanian milik masyarakat,” sebut Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Sri Wibowo melalui Kasatresnarkoba Iptu Hendri Has didampingi Kanit 1 Bripka. Marshanda, kemarin.