PADANG, METRO – Meski sudah berusaha menjalani perawatan medis secara intensif, namun Tuhan berkehendak lain. TS (12) yang divonis menderita penyakit kanker serviks stadium empat gara-gara dicabuli oleh pria yang seumuran dengan kakeknya, akhirnya menemui takdirnya. Dia menghembuskan nafas terakhir di RSUP M Djamil Padang, Senin (30/12) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kepergian menghadap sang Khalid meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarga. Terlebih, mengingat penyakit kanker ganas yang diderita korban disebabkan dicabuli oleh tersangka berinisial Amirudin (56) yang telah ditangkap Polresta Padang.
Pelaku sempat kabur ke wilayah Sungai Penuh, Provinsi Jambi setelah melakukan perbuatan cabul (depan belakang) terhadap korban berulang kali sejak tahun 2018. Bahkan pengakuan pelaku ia melakukannya sebanyak empat kali.
Isak tangis keluarga yang selalu hadir mendampangi TS selama menjalani perawatan pun pecah. Terlihat, kakak dari TS hanya bisa terduduk lemas sembari menundukkan kepala di depan pintu masuk ruang perawatan sembari menangis melihat adiknya yang telah meninggal.
Sementara, seorang perempuan yang diduga ibu TS , tampak menangis histeris sembari memeluk jenazah TS yang telah di tutupi kain. Sementara, beberapa keluarga mencoba menenangkan ibu korban. Sekitar pukul 15.00 WIB beberapa orang petugas dari RSUP M. Djamil Padang datang ke ruangan tersebut dengan membawa tempat tidur beroda yang akan digunakan membawa jenazah TS ke ruangan jenazah sebelum di bawa pulang ke rumah duka.
Setelah mengurus beberapa surat, sekitar pukul 15.30 WIB, jenazah Tiara di bawa ke ruang jenazah oleh petugas yang di iringi oleh keluarga. Sampai di ruang jenazah petugas langsung memindahkan jenazah ke atas sebuah tempat tidur sembari menunggu mobil Ambulance yang akan membawa jenazah TS pulang ke rumahnya yang berada di Kecamatan Bungus Teluk Kabung.
Sekitar pukul 16.00 WIB, setelah pengurusan administrasi rumah sakit di selesaikan oleh pihak keluarga, jenazah TS langsung di bawa kerumah duka menggunakan mobil Ambulans M. Djamil Padang untuk segera di kebumikan.
Pejabat Pemberi Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSUP M. Djamil Padang, Gustafianof saat di temui di RSUP M. Djamil membenarkan kejadian tersebut dan saat ini jenazah TS telah di bawa ke rumah duka yang berada di Bungus untuk dikebumikan.
“TS meninggal sekitar pukul 14.30 WIB, setelah sebelumnya pada pagi hari sekitar pukul 09.30 WIB kondisi Tiara sempat mengalami kritis dan mendapatkan penanganan medis oleh dokter,” ujar Gustafianof.
Dikatakan Gustafianof, TS masuk ruang perawatan anak RSUP M Djamil dari Jakarta pada hari Jumat (27/12) malam dan langsung di masukan ke ruang anak lantai III RSUP M Djamil Padang untuk mendapatkan perawatan. “Namun dengan kondisinya tersebut, TS akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya hari ini pada pukul 14.30 WIB,”lanjut Gustafianof.
Sementara terkait meninggalnya korban pencabulan itu, Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Edriyan Wiguna, memastikan untuk proses perkara tersangka tetap berlanjut. Pemberatan untuk tersangka keputusan berada di Pengadilan. “Tetap lanjut, (pemberatan) tergantung hakim di persidangan nantinya,” singkat Edriyan Wiguna.
Rumah Singgah Tiara Hati
Winna, relawan yang mendampingi TS mengatakan, setelah meninggalnya, pihaknya akan membuat rumah singgah yang bernama Tiara Hati. Nama rumah singgah itu diambil dari nama TS yang difungsikan untuk menampung pasien kurang mampu.
“Kami akan mendampingi npengobatan pasien kurang mampu di rumah singgah nantinya. Terkhusus penyakit kanker seperti yang diderita TS,” ujarnya.
Winna menjelaskan, TS terdiagnosa CA rektum stadium 4 akibat pemerkosaan dari depan dan belakang. Meski kejadian sudah lama, namun penderitaannya kian bertambah parah sekitar Oktober 2019 ini. Selama ini, pendarahan yang dideritanya, disembunyikan dengan alasan sedang menstruasi atau datang bulan.
“Dulu dia diancam oleh pelaku agar tidak menceritakan kejadian ini. Sebenarnya sejak Maret 2019 kondisinya sudah melemah, dan tidak lagi bersekolah. Bahkan, dia sempat diopname atau dirawat di RS M Djamil selama 25 hari. Di situlah diketahui korban kanker rectum atau anus stadium 4. Anus membengkak, membusuk dan mengeluarkan nanah. Dia sempat mengalami koma dan tak sadarkan diri berhari-hari,” katanya.
Menurut Winna, sejumlah penanganan medis telah dilakukan mulai dari rangkaian pengobatan, sinar, kemoterapi. Bahkan, karena tidak bisa lagi buang air besar dari anus, dokter terpaksa membuat lubang anus di perut. TS juga sudah dirawat di Jakarta dan menjalani perawatan lanjutan kembali di M Djamil hingga akhirnya meninggal dunia.
Seperti diketahui, TS adalah korban pencabulan yang dilakuan oleh seorang pria paruh baya bernama Amirudin (56), seorang nelayan warga Batuang RT 2 RW 1, Kelurahan Teluk Kabung Utara, Kecamatan Bungus Teluk Kabung hingga menyebabkan korban menderita Kanker Rektum Stadium 4.
Korban diiming-imingi akan diberi uang demi terpenuhinya nafsu bejatnya. Sehingga korban yang masih bau kencur itu akhirnya menjadi korban dan tempat pelampiasan hasrat kakek yang sehari-harinya bekerja sebagai nelayan tersebut.
Tak hanya itu, korban diperkosa hingga berkali-kali, yang bermula pada tahun 2018 yang lalu. Saat itu korban berjualan keripik, karena uang hasil jualan keripiknya (korban) hilang, timbul niat tersangka untuk mencabuli anak dengan memanfaatkan kondisi untuk mengganti uang korban yang hilang tersebut.
Selanjutnya tersangka menjalankan aksinya dan mengajak korban untuk memenuhi hasratnya dengan mengancam untuk tidak diberitahu kepada siapa pun. Semenjak itulah yakni pada bulan Agustus 2018 pelaku mulai mencabuli anak hingga bulan April 2019.
Tersangka diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang di Sungai Penuh, Kerinci, Provinsi Jambi, Sabtu (30/11) sekitar pukul 11.00 WIB. Usai ditangkap, tersangka langsung dibawa dan sampai di Kota Padang pada malam harinya untuk di lakukan pemeriksaan secara intensif.
Tersangka ini sebelumnya sempat kabur dari kejaran polisi, setelah perbuatannya diketahui oleh pihak keluarga, saat akan ditangkap di kediamannya di Bungus. Diketahui modus tersangka memberikan uang sebagai pengganti hasil jualan keripik milik korban.
Tersangka juga mengancam korban agar tidak tidak menceritakan kepada orang lain. Setiap kali melakukan, korban dikasih Rp20 hingga Rp30 ribu dan diancam tidak boleh diberitahukan kepada orang lain. (r)