METRO PADANG

Penambang Pasir Ilegal Muaro Anai Beraksi lagi

0
×

Penambang Pasir Ilegal Muaro Anai Beraksi lagi

Sebarkan artikel ini

Kawasan BIM juga Terancam
PASIR JAMBAK, METRO–Penambangan pasir ilegal di Muaro Anai, Pasir Jambak, Kelurahan Pasir Nan Tigo, Kecamatan Kototangah, seakan tak pernah bisa dihentikan. Pascaheboh bulan lalu dan aktivitas sempat terhenti, Jumat (27/12) para penambang pasir menggunakan perahu kayu kembali marak. Warga sekitar sudah sangat resah dan “menyerbu” penambang.
Warga sekitar, Ikhlas mengaku, pada pukul 10.00 WIB kembali para penambang liar mengerul lokasi yang sudah rusak parah di bantaran danau mati di kawasan wisata Pasir Jambak. Bahkan, warga sekitar sempat adu mulut dengan oknum-oknum penambang yang seperti ada bekingan ini.
“Kami sempat adu mulut, tetapi dasar oknum bandel, mereka tetap mengeruk pasir yang diduga dijadikan bahan baku industri besi ini. Kami mohon kepada pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti. Kami selaku warga seakan-akan tidak berdaya menghadapi hal ini. Kalau bisa mohon d beri pelajaran, agar hal serupa tidak ter ulang lagi,” katanya.
Ikhlas menyebutkan, para penambang itu diduga datang dari Padangpariaman yang berbatasan langsung dengan Pasir Nan Tigo. Kuat dugaan, pasir-pasir itu dikumpulkan dekat tepian Bandara Internasional Minangkabau (BIM) yang juga menjadi sasaran aksi penambangan liar. Mereka meyakini, BIM juga sedang terancam dengan keberadaan penambang ini.
“Kami dapat informasi, kalau pasir dibawa ke Riau dan Batam. Diduga, pasir ini mengandung bijih besih yang persentasenya sangat tinggi. Karena itu, harganya mahal, berkali-kali lipat dari pasir biasa untuk bangunan dan timbunan. Karena itu mereka seperti tak jera dan kembali lagi,” kata nelayan ini.
DLH Sudah Kirimi Surat
Dihubungi terpisah, terkait penambangan pasir ilegal di sepanjang hilir sungai Batang Anai, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang telah melakukan upaya koordinatif dan administratif untuk menghentikan pelanggarannya. Yaitu menyampaikan surat kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Satpol PP Kota Padang untuk penertiban kegiatan tersebut.
“Karena kegiatan tidak berizin adalah ranahnya penegak hukum khususnya Satpol PP. Selain itu, surat tersebut juga ditembuskan kepada pihak yang berwenang, seperti Balai Wilayah Sungai Sumatera V dan Dinas ESDM Propinsi Sumbar,” kata Kepala DLH Padang Mairizon, kemarin.
Di samping itu, katanya, upaya administratif berupa teguran tertulis kepada masyarakat sudah jauh hari dilakukan, seperti 26 Desember 2018. Oleh karena kegiatan pertambangan yang pada dasarnya kewenangan perizinannya berada di Provinsi Sumbar sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka leading sektor dalam hal ini adalah Dinas ESDM Sumbar.
“Berdasarkan tinjauan lapangan terakhir, diperoleh bahwa pihak kepolisian yang melakukan penertiban sehingga penambangan di lokasi yang membahayakan bentang alam khususnya sungai telah dihentikan,” katanya.
Mairizon menambahkan, untuk kegiatan pertambangan rakyat di sungai belun ada aturan di bidang lingkungan hidup yang mengatur baku kerusakan lingkungan atas kegiatan pertambangan di sungai. “Oleh karena itu, aspek pendekatan untuk penertiban kegiatan ini dapat dilakukan dari sisi perizinan khusus izin pertambangan,” katanya. (r)