Posmetro Padang
Sabtu, 27 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG METRO PADANG

Gubernur Berhentikan Anggota DPRD Padang

Redaksi
Senin, 21 Maret 2016 | 16:53 WIB

Sidang paripurna di DPRD Kota Padang.
RIMBO KALUANG, METRO–Setelah melalui proses panjang, akhirnya Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Nuzul Putra, sebagai anggota DPRD Kota Padang, telah resmi ditandatangani dan diterbitkan oleh Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno.
Dalam surat bernomor 171 – 317 – 2016, tertanggal 18 Maret 2016, tentang Pemberhentian Anggota DPRD Kota Padang, diputuskan bahwa meresmikan pemberhentian Nuzul Putra, dari kedudukannya sebagai Anggota DPRD Kota Padang, masa jabatan tahun 2014-2019.
”Artinya, terhitung semenjak ditandatangani surat pemberhentiannya sebagai anggota DPRD. Maka pada saat itu juga, dirinya secara resmi telah bukan lagi menjabat sebagai anggota dewan,” ungkap Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Padang, Albert Hendra Lukman, pada Minggu (20/3).
Dijelaskan Albert, pemecatan Nuzul Putra merupakan tidak lanjut atas perintah dari DPP PDI Perjuangan, setelah melalui proses rekomendasi yang dilaksanakan di dalam rapat klarifikasi di Mahkamah Partai.
”Untuk itu, saya meminta kepada masyarakat dapat menghormati dan menerima pemberhentian tersebut. Sebagai anggota DPRD Padang. Sebab, pemberhentian ini merupakan perintah DPP PDI Perjuangan, atas segala kesalahan yang telah dilakukan atas penghinaan terhadap partai,” terang Ketua Fraksi PDI P DPRD Sumbar itu.
Selanjutnya, Ketua Bidang Organisasi DPC PDI Perjuangan, Delikson Munte, mengatakan bahwa dalam menindaklanjuti SK Gubernur tersebut, Senin langsung memasukkan surat ke DPRD Padang terkait pengajuan nama penganti dirinya.
”Kita tidak ingin proses ini kembali berlarut-larut, karena DPC PDI Perjuangan sudah cukup sabar dan terlalu lama menunggu Pergantian Antar Waktu (PAW) tersebut. Untuk itu, hari ini kita akan langsung melayangkan surat permintaan pergantian nama penggantinya kepada DPRD Padang. Seterusnya, DPRD Padang nantinya yang akan meneruskannya ke KPU Kota Padang,” tegas Munte.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, persetujuan SK pemberhentian Anggota DPRD Kota Padang, atas nama Nuzul Putra tersebut, diterbitkan Gubernur Sumbar setelah ada putusan inkrah dan berkekuatan hukum tetap dengan adanya relaas putusan dari Mahkamah Agung (MA) RI dengan menguatkan vonis NO Pengadilan Negeri Padang, atas vonis perkara perdata yang diajukan Nuzul Putra, karena dipecatnya sebagai anggota PDI Perjuangan.
Melalui majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang, Selasa (14/4) memutuskan, gugatan perdata yang diajukan anggota DPRD Padang 2014-2019 dari PDIP, Nuzul Putra terhadap pemecatan dirinya sebagai kader partai berlambang banteng moncong putih itu, tidak dalam lingkup kewenangan pengadilan.
”Perkara yang diajukan penggugat, tidak memiliki dasar dan alasan tepat. Selanjutnya, gugatan yang diajukan penggugat, tidak merupakan wewenang dari Pengadilan Negeri,” ujar Ketua Majelis Hakim, M Salam Giri Basuki dengan hakim anggota Dina Hayati Sofyan dan Hj Ety, saat pembacaan putusan.
Selanjutnya, Giri Basuki mengatakan, apa yang jadi dasar dari putusan dari perkara dengan nomor registrasi 127/Pdt.G/2014/PN.Pdg tersebut, sesungguhnya merupakan kewenangan dan tanggung jawab dari internal partai tersebut yang telah melalui mekanisme persidangan di mahkamah partai.
Terkait dengan telah diterbitkannya Surat Keputusan (SK) oleh Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, perilah Pemberhentian Dedek Nuzul Putra sebagai anggota DPRD Padang periode 2014-2019 dari Partai PDI Perjuangan pada Jum’at lalu (18/3). Surat bernomor 171-317-2016 diklaim sebagai alat yang sah untuk pemberhentian anggota dewan tersebut.
Namun hingga saat ini, Ketua DPRD Padang Erisman masih belum melihat fisik surat tersebut. Hal ini dikarenakan dirinya saat ini berada di luar kota. ”Saya sudah mendengar kabar penerbitan SK tersebut. Namun hingga saat ini belum saya lihat secara fisik karena saat ini masih di luar kota. Kemungkinan pada hari Senin, kita lihat surat tersebut,” kata Erisman.
Ditambahkannya, apabila surat itu sudah ada di DPRD pada Senin ini, akan langsung dibawa dalam rapat pimpinan. ”Tentunya surat tersebut kita rapatkan dahulu. Sehingga dari rapat pimpinan tersebut baru akan kita sikapi. Kita tunggu saja pada hari Senin, jika ada akan kita rapatkan langsung,” jelas politisi Gerindra ini.
Melawan Hukum
Dedek Nuzul Putra mengatakan, surat yang ditandatangani oleh gubernur merupakan tindakan melawan hukum. Karena, menurutnya, hasil Pengadilan di MA RI itu hasilnya NO. Dalam artiannya, pengadilan tidak bisa memberikan keputusan dan menyerahkan persoalan ini kepada partai. Sehingga persoalan ini harusnya dibawa dalam mahkamah partai. Namun hingga saat ini belum dilakukan partai.
”Hingga saat ini persoalan saya ini belum pernah dibawa ke Mahkamah Partai. Baik DPC, DPD maupun DPP. Selepas hasil pengadilan itu saya juga sudah mengingatkan melalui surat agar pihak terkait agar berhati-hati dalam mengambil keputusan. Saya akan gugat ini, karena DPRD, Pemko, KPU dan Gubernur telah melakukan tindakan melawan hukum. Akan kita bawa persoalan ini ke PTUN,” tegasnya.
Menurutnya, dirinya duduk di dewan merupakan amanah dari rakyat yang diwakilinya.
”Saat ini saya dipecat oleh partai dengan alasan tidak sah. Saya tidak melanggar moral, tidak meninggal. Artiannya tidak ada alasan sebenarnya memberhentikan saya. Pokoknya saya akan tuntut ini, kita tuntut DPRD, Wako, KPU dan Gubernur. Kita sudah ingatkan agar berhati-hati, namun tidak di indahkan. Akan kita tuntut ini ke PTUN,” kata anggota Komisi II DPRD Padang ini. (o)

Baca juga  Ojek Online masih Sepi Penumpang, Penghasilan Berharap Sistem Bonus
ShareTweetShareSend

Baca Juga

SERAHKAN BINGKISAN— Wawako Padang Maigus Nasir, menyerahkan paket bingkisan kepada petugas saat mengunjungi Pos Terpadu  Cimpago di kawasan objek wisata Pantai Padang, Rabu (24/12) malam.

Perayaan Misa Aman, Wawako Nasir Bersama Forkopimda Sisir Gereja hingga Pos Pam Pantai Padang

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:14 WIB
SALURKAN PAKET BANTUAN— Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade yang diwakili oleh Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Padang, Wahyu Hidayat, melepas keberangkatan bantuan seberat 12 ton untuk korban banjir di Mentawai, melalui kapal dari Dermaga Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, pada Selasa (21/12).

Andre Rosiade Kirim 1.000 Paket Bantuan untuk Korban Banjir di Mentawai

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:12 WIB
PENERTIBAN RUMAH KOS— Sebanyak 9 orang diamankan dan dibawa ke Mako Satpol PP saat petugas melakukan sejumlah rumah kos di kawasan Ulak Karang (UK), Rabu (24/12).

Razia Rumah Kos di UK, 6 Wanita dan 3 Pria Diamankan

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:12 WIB
SUNAT MASSAL—  Wali Kota Padang Fadly Amran, ikut melihat langsung program khitanan massal yang digelar Baznas Padang di kantor Baznas Padang.

Seribuan Anak Yatim  dan Dhuafa Ikut Sunat Massal Baznas Padang

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:10 WIB
Ilustrasi

Sambut Nataru, Wako Padang Terbitkan Edaran, Jangan Ada Kembang Api, Tingkatkan Empati dan Tetap Waspada

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:09 WIB
SALURKAN BANTUAN— Penasihat DWP Kementerian ESDM RI, Sri Suparni Bahlil Lahadalia menyerahkan bantuan logistik vital bagi warga terdampak, dan diterima Wako Fadly Amran, di lokasi Huntara Perumahan Nelayan, Kecamatan Koto Tangah, Senin (22/12).

DWP Kementerian ESDM Salurkan Logistik Vital untuk Korban Terdampak

Rabu, 24 Desember 2025 | 11:30 WIB

BERITA POPULER

  • UPACARA— Pemko Bukittinggi gelar upacara untuk memperingati Hari Bela Negara ke-77 tahun 2025. Upacara dilaksanakan di halaman Balaikota, Jumat (19/12).

    Hari Bela Negara ke-77, Presiden sebut Bukittinggi Penyelamat Republik di Masa Kritis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap jadi Tuan Rumah Bersama, KONI Pessel Pantau Venue Porprov 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Rentang Waktu 3 Tahun, PT TKA 5 kali Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Besar Polri, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres di Sumbar Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Welly Serahkan Alsintan ke Keltan, Kontribusi PDRB Pertanian Pasaman Capai 46,18 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

KEBAKARAN— Kebakaran hebat melanda kawasan pertokoan di Jalan Tanah Sirah, Kelurahan Cengkeh Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Rabu (24/12) malam. Peristiwa tersebut menghanguskan dua petak toko plastik dan menyebabkan kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp1,5 miliar.
BERITA UTAMA

Api Lalap Dua Toko Plastik, Kerugian Capai Rp1,5 Miliar

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:37 WIB

KECELAKAAN— Mobil Avanza masuk sawah dan sepeda motor hancur usai terlibat kecelakaan di ruas Jalan Lintas Pariaman–Lubuk Basung, tepatnya di Jalan Siti Manggopoh, kawasan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, Kamis (25/12) jelang siang.

Kecelakaan di Jalan Lintas Padang Pariaman-Lubuk Basung, Avanza Nyungsep ke Sawah, Pengendara Motor Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35 WIB
GALODO— Banjir bandang atau galodo kembali menerjang kawasan Maninjau tepatnya di sekitar Jembatan Muaro Pisang, Jorong Pasa, Nagari Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Kamis (25/12). Kejadian ini mengakibatkan akses Lubuk Basung-Bukittinggi lumpuh total.

Banjir Bandang Terjang Maninjau, Puluhan Rumah Terendam, Akses Lubuk Basung-Bukittinggi Lumpuh Total

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:34 WIB
TERBAKAR— Sebuah bangunan bekas Kantor Wali Nagari Tanjung Betung, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman, dilalap si jago merah pada Kamis (25/12) dini hari. Kebakaran tersebut terjadi saat sebagian besar warga masih terlelap tidur.

Bekas Kantor Wali Nagari Tanjung Betung Hangus Dilalap Api

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:32 WIB
GEGERKAN WARGA— Candra, yang akrab disapa Mak Etek, berusia 70 ditemukan meninggal dunia di atas kursi roda di trotoar Bundaran Air Mancur, tepat di depan Masjid Taqwa Muhammadiyah, kawasan Pasar Raya Padang, Rabu (24/12) siang. Penemuan tersebut sempat menggegerkan warga dan pengunjung yang melintas di lokasi.

Duduk di Kursi Roda, Mak Etek Ditemukan tak Bernyawa

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:31 WIB

OPINI

Ilustrasi
OPINI

Menangisi Runtuhnya ‘Tulang Punggung’ Peradaban: Ironi di Balik Rencana Pembongkaran Jembatan Anai

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:45 WIB

Firdaus Firman

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB
Untitled 1 e1763285246585

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Foto: Annisatul Faricha

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025