ADINEGORO, METRO – Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menerima audiensi Perkumpulan Pedagang Aur Kuning (PPAK) di Ruang Fraksi Partai Gerindra, Kamis (5/12). PPAK disebut menghimpun 4.000 lebih pedagang pasar di Pasar Aur Kuning, Kota Bukittinggi.
Dalam audiensi tersebut, Ketua Umum PPAK Aldian Riyadi menyampaikan beberapa persoalan mendasar yang membuat para pedagang Pasar Aur Kuning dirugikan sejak diberlakukannya Peraturan Wali Kota Bukittinggi No. 40 dan 41 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pasar Grosir atau Pertokoan dan Peninjauan Tarif Retribusi Pasar.
“Persoalan tersebut antara lain pertama, kenaikan retribusi yang sangat besar hingga 600% dari Rp 10.000 per meter persegi (M2) menjadi Rp 60.000 M2 sejak Januari 2019. Kedua, terkait dengan penyegelan toko/kios yang dilakukan sejak 26 November 2019 dan intimidasi kepada para pedagang. Ketiga, terkait dengan pembekuan kartu kuning yang tidak lagi dapat dipindahtangankan (balik nama) dan digunakan sebagai agunan ke pihak bank,” sebutnya, kepada Andre.
Andre langsung mengirimkan surat kepada Wali Kota Bukittinggi untuk menyelamarkan ribuan pedagang ini. Karena, ketiga persoalan tersebut sangat memberatkan Pedagang Pasar Aur Kuning ditengah kondisi ekonomi yang saat ini tidak baik.
“Kami berharap Pemerintah Bukittinggi dapat menunda kenaikan retribusi, membuka segel kios/toko dan tidak mengintimidasi pedagang serta mempertimbangkan untuk mengembalikan fungsi kartu kuning seperti semula,” tulis Andre dalam surat yang langsung dikirimkan kepada Wako Ramlan Nurmatias, Kamis (5/12) itu.
Selain itu, Andre mengimbau Pemerintah Kota Bukittinggi dapat merujuk pada UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pasal 156 (1) bahwa “Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah” dimana penetapan tarif retribusi diatur dalam Peraturan Daerah bukan Peraturan Walikota.