SOLOK, METRO -Menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait maraknya aktivitas perjudian, Satreskrim Polres Solok Arosuka menangkap delapan orang pemain judi song dan koa berikut dengan pemilik warung di Jorong Padang Kunyik, Nagari Salayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sabtu (30/11) malam sekira pukul 22.00 WIB.
Para pelaku yang kedapat main judi kartu song masing-masing Khaidir (70), Dodi alias Cipon, (36), Dani (40), Doni (31). Sementara pelaku lain masing masing Sakban alias Bas (42), Rafli alias Pili (55), Amrizal (40) dan Aditia Warman (64) kedapatan tengah bermain kartu koa. Selain para pemain judi, pemilik warung Adek (23) ikut diangkut ke Mapolres.
Informasi yang diperoleh di Mapolres Solok Arosuka terungkap, ditangkapnya para awalnya petugas mendapatkan informasi adanya sejumlah warga yang tengah melakukan kegiatan perjudian di wilayah hukumnya dan sudah meresahkan. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti petugas dengan melakukan pengintaian.
Petugas yang sudah datang ke lokasi memantau aktivitas perjudian di sebuah warung di jorong Padang Kunyik, Nagari Salayo, Kacamatan Kubung sesuai dengan laporan warga.
Kapolres Solok Arosuka AKBP Ferry Irawan membenarkan adanya pengungkapan kasus judi di wilayah hukumnya. Selain mengamankan para pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 151 ribu dan kartu koa. Sedangkan untuk kasus judi song, diamankan dua set kartu remi denganuang tunai sebesar Rp. 245 ribu.
“Para pelaku sudah kita tahan untuk menjalani proses huku. Untuk kasus judi kali ini, kita juga mengangkap pemilik warung sebagai penyedia tempat perjudian. Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 303 Jo 303 bis KUHP,” pungkas AKBP Ferry. (vko)





