ilustrasi
TANAHDATAR, METRO–Manisnya rasa buah manggis seketika saja berubah pahit. Inilah yang dialami Man Cacak (36). Ia nekat mengambil 18 peti buah manggis dengan cara paksa, sebagai ganti uang yang dipinjamkannya kepada seseorang. Tapi, cara yang diambil malah mendatangkan malapetaka.
Man Cacak, kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Mapolsek Rambatan, Kabupaten Tanahdatar. Hutang piutang yang terjadi antara dia dengan Win (50), warga Bangko Jambi berujung petaka bagi pemuda ini.
”Sebenarnya, saya tidak memiliki niat jahat untuk melakukan pencurian dan perampasan. Saya terpaksa melakukan itu karena tidak sabar terus menagih hutang kepada si pemilik manggis. Tapi tak kunjung juga di bayarkan,” utangnya ada sebanyak 3 juta, karena tak dibayar bayar juga saya pun akhirnya mengambil manggis-manggisnya itu,” ungkap Man Cacak saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek, Kamis (17/3).
Warga Nagari Sungaibuluah, Kecamatan Batanganai, Kabupaten Padangpariaman ini, mengaku menyesal sudah mengambil belasan peti milik Win. Karena niat awalnya hanya menagih hutang kepada Win.
Sementara, Kapolsek Rambatan AKP Syafrinal mengatakan, kejadian bermula karena permasalahan utang piutang antara pelapor dan terlapor. Namun disayangkan, terlapor mengambil jalan pintas dengan cara mengambil paksa barang milik korban.
Pelapor Win, mengaku jika Man Cacak telah melakukan pencurian dan perampasan sebanyak 18 peti buah manggis. Korban rugi sekitar Rp10 juta.
“Terlapor mendatangi korban Win di Jorong Simawang, Nagari Ombilin, Kecamatan Rambatan, pada 2 Maret lalu. Man Cacak langsung merampas barang milik Win. Tak terima manggisnya dirampas, Win pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Rambatan,” jelas Kapolsek.
Pelaku diancam Pasal 365 ayat (1) jo 368 KUH Pidana, dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sedangkan, barang bukti uang tunai sebesar Rp700 ribu diamankan aparat, hasil penjualan buah manggis. (n)





