BUKITTINGGI, METRO – Merasa kurang mendapatkan perlindungan dari aparat kepolisian, akhirnya warga Perumahan Lansano Permai, Jorong Aia Tabik, Nagari Ampang Gadang, Kecamatan Ampek Angkek, Agam meminta bantuan ke Ormas untuk mengamankan daerahnya. Mereka merasa terintimidasi oknum pengembang yang akan memakai jalan di kompleks guna memadukan bahan bagunan.
Ironisnya dalam masa tegang permasalahan tersebut, masyarakat perumahan Lansano Permai merasa tidak dapat perlindungan dari kepolisian. Malahan tutup mata tentang permasalahan pembangunan kompleks tersebut yang merasa warga tidak nyaman di lingkungan tersebut.
Dari informasi dari warga perumahan, pengembang/deplover akan melakukan pembangunan perumahan baru di belakang perumahan Lansano Permai. Hal tersebut menjadi polemik di lingkungam warga perumahan tersebut akan rusaknya jalan di perumahan.
“Kita merasa tidak nyaman lagi karena pengembang menggunakan preman untuk mengintimidasi warga. Agar mereka dapat menggunakan jalan kompleks untuk mengangkut bahan bangunanya,” ujar Linda, seorang perwakilan warga kepada wartawan, Kamis (28/11).
Dijelaskannya, permasalahan keberatan warga untuk memakai jalan kompleks untuk membangun perumahan oleh pengembang itu sudah disampaikan ke berbagai pihak termasuk Wali Nagari Polsek dan Polres Bukittinggi, namun hingga saat ini tidak ada juga penyelesaiannya.
Sementara pengembang mendatangkan preman atau orang-orang yang bertato agar mereka dapat memasukkan bahan bangunan melalui jalan kompleks tersebut. Kondisi itu membuat warga semakin resah dan tidak nyamam, sehingga warga meminta bantuan ke ormas sebagai pendampingnya.
Ketua Lingkungan Dt Isnadi membenarkan warganya minta pendampingan atau perlingan dari ormas terkait permasalahan yang dihadapi warga dengan pihak pengembang. Menurutnya, sebelumnya warga sudah melaporkan hal itu ke pihak kepolisian. Warga dijanjikan waktu 14 hari untuk menyelesaikannya.
“Selama 15 hari itu memang pengembang tidak memasukkan bahan bangunan melalui kompleks, tapi setelah itu pengembang kembali membawa bahan bagunan melewati kompleks. Karena pengembang itu dinilai sudah sewenang-wenang dan menjajah ke kompleks. Sehingga warga meminta bantuan ke Ormas atau LSM, karena tidak ada juga pemyelesaiannya. Sehingga warga meminta bantuan ormas untuk pendampingan,” tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Chairul Ambri N membenarkan beberapa hari lalu warga Lansano sudah membuatkan laporan ke Polres Bukittinggi. Terkait permasalahan pembangunan memakai jalan kompleks perumahan Lansano Permai. Sedangkan pihak dari pengembang juga mengadukan permasalahan warga Lansano yang menghambat pembangunan.
“Sebenarnya sudah dilakukan mediasi oleh Polsek IV Angkek, Agam. Selanjutnya kami juga sudah melakukan pengecekan surat surat izin pembangunan. Masyarakat mengadukan, Wali Nagari Ampang Gadang telah berpihak ke pengembang. Setelah pengecekan, surat-surat kami lihat sudah sesuai dengan perizinan. Namun masyarakat setempat masih belum memberi izin mobil untuk melalui jalan kompleks,” ungkapnya.
Kasat Reskrim mengatakan, pada intinya dari permasalahan tersebut diminta keduabelah pihak mau dimediasi. “Hal tersebut mungkin lebih jelas diterangkan oleh Polsek IV Angkek. Mereka menangani kasus tersebut melalui Bhabin Kamtibmas,” katanya.
Kapolsek Ampek Angkek AKP Indra Zepri mengaku telah memerintahkan Babinkamtibmas Ampang Gadang turun ke lokasi. Namun dia belum melaporkan hasilnya. Karena dia saat ini sedang di luar kota. Sampai saat ini hal tersebut belum terlaksana.
“Ada wacana dari Kasat Reskrim untuk melakukan mediasi antara pengembang dan warga perumahan Lansano Permai. Tapi mediasi itu belum terlaksana oleh Kantor Camat Ampek Angkek dan Kantor Wali Nagari Ampang Gadang,” katanya. (u)















