BERITA UTAMA

Pengedar Sabu Kampuang Pondok Ditangkok

0
×

Pengedar Sabu Kampuang Pondok Ditangkok

Sebarkan artikel ini

PARIAMAN, METRO – Jajaran Polres Pariaman mengamankan seorang pengedar sabu di Kampuang Pondok, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman. Polisi mengamankan tersangka kasus narkoba golongan satu pada Rabu (27/11) sekitar pukul 16.30 WIB.
“Tim kami mendapatkan laporan dari masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika yaitu di sekitar kampung Pondok, Kecamatan Pariaman Tengah,” kata Kapolres Pariaman, AKBP Andry Kurniawan.
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, tim melaksanakan penyelidikan sehingga ditemukan adanya seseorang yang menguasai dan memiliki narkotika golongan 1 yaitu jenis sabu yang tersimpan di bawah tempat tidur tersangka RJ.
Kemudian tersangka bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan yaitu 1 paket sedang sabu, 1 timbangan elektrik, 1 alat penghisap sabu, 1 buah mancis dan beberapa plastik untuk penjual sabu dan 2 handphone,” tambahnya.
Dijelaskan Kapolres, asal-usul barang tersebut masih dalam penyelidikan. Karena yang bersangkutan menggunakan sistem terputus melalui handphone. Jadi ditelepon oleh seseorang kemudian diambil di suatu tempat oleh tersangka dan ini hanya melalui komunikasi handphone tidak bertemu secara langsung.
Kata Kapolres, tersangka ditangkap sesaat setelah menggunakan sabu dan 1 orang lainnya berhasil melarikan diri.
“Tersangka RJ ini sempat juga melarikan diri, namun berhasil diamankan petugas. Sementara yang melarikan diri berinisial I sedang kita lakukan pendalaman dan pengejaran,” ulasnya.
Atas perbuatannya RJ (37) yang sehari-harinya wiraswasta ini akan dikenakan dengan pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1, pasal 127 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (z)

Baca Juga  Resedivis Simpan Sabu dalam Saku Celana di Limapuluh Kota