BERITA UTAMA

Baru 19 Tahun, Sudah Edarkan Sabu

0
×

Baru 19 Tahun, Sudah Edarkan Sabu

Sebarkan artikel ini

ilustrasi
PADANGPARIAMAN, METRO–Tim Buser Polres Padangpariaman, Selasa (15/3) sekitar pukul 03.00 WIB menangkap seorang lelaki berinisial RTA (19). Pemuda asal Nagari Buayan, Kecamatan Batanganai, Padangpariaman ini dibekuk saat akan melakukan transaksi sabu.
Penangkapan pemuda di di pinggir jalan Kampung Rimbo Panjang, Kecamatan Lubukalung ini, setelah aparat mendapat informasi jika terjadi transaksi narkoba. Pengintaian pun dilalukan, hingga akhirnya polisi menemukan tersangka di lokasi.
“Diamankan barang bukti (BB) satu paket kecil sabu dibungkus timah rokok dalam plastik optik. Sementara rekan pelaku berinisial R berhasil kabur saat polisi melakukan penggeledahan kepada tersangka RTA. Hingga berita ini diturunkan kasus penangkapan pelaku narkoba tersebut dalam pengembangan jajaran Polres Padangpariaman untuk memburu pemasoknya,” jelas Kapolres Padangpariaman AKBP Rudi Yulianto didampingi Paur Humas Bripka Redno Afriadi.
Hasil pemeriksaan, RTA diketahui sebagai pengedar dan pemakai sabu. Meski berumur 19 tahun, pelaku rupanya sudah lama menjadi target operasi (TO) dari Satresnarkoba Polres Padangpariaman. Tersangka RTA dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (efa)