PADANG, METRO – Satu per satu pelaku judi di Kota Padang diciduk. Kali ini, seorang pria yang berperan sebagai agen toto gelap (togel) yang menerima pasangan dari para pemain togel ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Nanggalo di pinggir jalan Kampung Koto, Kelurahan Tabing Banda Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, pada hari Rabu (27/11) sekitar pukul 16.00 WIB.
Pelaku bernama Damris (44) yang sudah menjadi target, ditangkap ketika baru saja menjemput uang pasangan dari pemain togel. Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa kertas berisikan rekap nomor togel, bukti setoran uang, handphone dan uang tunai Rp 394 ribu uang setoran pelanggannya.
Kapolsek Nanggalo AKP Ridwan menyebutkan, penangkapan dilakukan saat pelaku sedang mengendarai sepeda motor dan dilakukan penghadangan di pinggir jalan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat kalau judi togel marak di Kampung Koto. Laporan warga, yang menjadi agen togel di sana merupakan pelaku Damris.
“Kita lakukan pengintaian sejak beberapa hari belakangan untuk memastikan benar atau tidaknya pelaku sebagai agen togel. Dari hasil pengintaian, ternyata laporan warga benar. Setelah mengantongi identitas dan ciri-ciri pelaku seperti yang disampaikan oleh masyarakat, kita bergerak melacak keberadaan pelaku,” kata AKP Ridwan.
Lama menunggu di lokasi, AKP Ridwan menjelaskan, pihaknya melihat pelaku hingga dengan mudah dilakukan penangkapan. Usai ditangkap, pihaknya menggeledah pakaian yang dikenakan pelaku dan menemukan berbagai barang bukti yang berkaitan dengan judi togel.
“Kita temukan kertas berisi rekap nomor dan uang hasil penjualan nomor togel. Pelaku sempat menyangkal bahwa Ia merupakan agen judi togel, namun setelah dilakukan penggeledahan pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Mengingat perbuatan judi jenis apapun melanggar pasal 303 KUHP, sehingga kami sebagai pihak yang berwajib tidak akan pandang bulu dalam perbuatan yang termasuk penyakit masyarakat (pekat) ini,” pungkas Ridwan. (r)















