Ilmul Khaer saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Padang.
PADANG, METRO–Doktor Hukum Fakultas Hukum Unand Ilmu Khaer rupanya tak menerima hukuman seumur hidup yang dijatuhkan majelis hukum Pengadilan Negeri (PN) Padang. Terdakwa kasus pembunuhan terhadap mantan istrinya itu, Dewi Yulia Sartika—karyawati Bank BRI, menyatakan banding terhadap vonis yang dibacakan Hakim Ketua Badrun Zaini, didampingi hakim Sri Hartati dan Yose Ana Roslinda.
”Terdakwa Ilmul Khaer mengajukan banding sendiri dan tidak didampingi oleh kuasa hukumnya,” ujar Panitera Muda (Panmud) Pengurusan pidana Umum PN Padang, Emily, Senin (14/3).
Terdakwa melakukan banding pada Jumat (11/3) lalu, dan langsung diproses oleh bagian pidana PN Padang. ”Kita langsung melakukan prosesnya dan mendatangi terdakwa di Lapas Muaro Padang,” lanjutnya.
Sementara, untuk waktu penahanan yang tinggal beberapa hari lagi, menurut Emily tidak bermasalah, karena tidak ada jangka waktu penahanan untuk proses banding. Terdakwa tetap ditahan selama proses persidangan berlangsung dan tidak ada perpanjangan penahanan karena terdakwa akan melanjutkan hukuman.
Dalam proses banding tersebut, terdakwa bisa saja memperoleh hukuman minimum seperti, hukuman maksimal 20 tahun penjara dan juga bisa bertambah menjadi hukuman maksimal yaitu, hukuman mati.
Terdakwa yang divonis hukuman seumur hidup itu merasa tidak puas dengan putusan yang diberikan oleh majelis hakim. Hingga saat ini, pihak PN Padang masih menunggu memori banding. Sementara untuk pelimpahan ke Pengadilan Tinggi, PN padang menunggu keputusan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam vonis terhadap Ilmul Khaer, majelis hakim menilai bahwa terdakwa telah terbukti memenuhi unsur Pasal 340. Sehingga pledoi atau pembelaan dari terdakwa maupun Penasehat Hukum (PH) terdakwa, ditolak. Selain itu majelis hakim juga menilai bahwa, terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan, sehingga hal-hal yang meringankan terdakwa tidak ada. (h)





