SOLOK, METRO – Berkas perkara kasus duga pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan hutan Margasatwa Barisan, Kabupaten Solok dilimpahkan ke Pengadilan Negri Solok oleh Kejari Solok, Rabu (27/11). Selain berkas perkara, lima tersangka berikut barang bukti ikut diserahkan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Kejaksaan Negri (Kajari) Solok, Donny Haryono Setiawan didampingi Kasi Intelijen Ulfan Yustian Arif membenarkan pelimpahan berkas perkara dugaan kasus pembakaran hutan dan lahan tersebut. Dengan surat pelimpahan perkara nomor B-2257/L.3.15/Ep.3/11/2019 tanggal 26 November 2019 dengan 5 orang terdakwa itu, terlihat berkas perkara dipisah (split).
“Empat terdakwa KD ( 43), DR (37), Af (36) dan YM (35) yang merupakan orang suruhan dalam kasus itu, perkaranya dilimpahkan dalam satu berkas. Sementara Lk (50) yang diduga pemilik modal dan memperkerjakan orang lain dalam kasus pembakaran hutan dan lahan itu, berkas perkaranya dilimpahkan terpisah,” kata Dony.
Sementara itu menurut Dony Hariyono Setiawan, dalam pengembangan perkara pembakaran hutan dan lahan yang didalami pihak Kejari terungkap ada pelaku lain sebagai operator alat berat yang kini berstatus DPO petugas. Dalam kasus itu, para pelaku di tuntut pasal belapis yakni pasal pasal 40 ayat 1 UURI no 5 tahun1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosisimnya dan atau pasal 78 ayat 2 dan 3 ke pasal 50 ayat 3 ke huruf b.
“Terdakwa juga dijerat UURI no 41 tahun 1990 tentang kehutanan dan atau pasal 94, pasal 82 ayat 1 huruf c UURI no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan. Atas perbuatanya para pelaku terancam pidana kurungan paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar,” ungkap Dony.
Awalnya kelima terdakwa terpaksa berurusan dengan pihak berwajib akibat ulahnya membakar hutan dan lahan dikawasan hutan lindung. Hampir 2 hektare kawasan hutan Margasatwa Barisan yang berada di Jorong Bali Batingka, nagari Saniangbaka, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, terbakar.
Atas adanya laporan dari masyarakat adanya kawasan hutan terbakar, petugas kepolisian dari Mapolres Solok Kota berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi dan BKSD Sumbar langsung turun kelokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan. Tenyata, kawasan yang terbakar merupakan kawasan hutan Margasatwa.
Dari penyelidikan lebih lanjut diketahui terbakarnya kawasan hutan itu diduga ada unsur kesengajaan maupun kelalaian. Tidak lama berselang, para pelaku yang diduga melakukan pembakaran lahan berhasil diamankan dengan sejumlah barang bukti.
Diduga para pelaku melakukan pembakaran lahan untuk membuka lahan baru. Dalam kasus ini barang bukti yang diamankan petugas berupa mesin sinsaw, mesin pemotong rumput, genset dan sejumlah jerigen berisi bahan bakar.
Dalam pengembangan kasus pembakaran hutan dan lahan di Kejari Solok, petugas berhasil mengungkap peran masing masing pelaku. Empat pelaku terungkap berperan memotong kayu yang sudah ditebang dan merambah lahan secara bergantian menggunakan cinsaw dan alat pemotong rumput. Sementara pelaku lain merupakan pemilik modal dan menyuruh dan menggaji pelaku lain dalam kasus tersebut. (vko)





