METRO PADANG

Kepala OPD Teken Pakta Integritas Kesanggupan, Realisasi PAD baru 59,41 Persen, Dinas PUPR dan Dishub Terendah

0
×

Kepala OPD Teken Pakta Integritas Kesanggupan, Realisasi PAD baru 59,41 Persen, Dinas PUPR dan Dishub Terendah

Sebarkan artikel ini

AIAPACAH, METRO – Hingga akhir November ini, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang baru di angka 59,41 persen atau Rp480,16 miliar. Sementara itu, target PAD pada 2019 ini yaitu Rp808,27 miliar.
Rincian realisasi PAD tersebut yaitu, pajak daerah Rp342,38 miliar atau 60,55 persen dari target Rp565,43 miliar. Kemudian, realisasi retribusi daerah Rp40,96 miliar atau 42,72 persen dari target Rp95,88 miliar.
Realisasi hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp10,71 miliar atau 92,74 persen dari target Rp11,55 miliar. Selanjutnya, realisasi lain-lain PAD yang sah senilai Rp86,11 miliar atau 63,59 persen dari target 135,41 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Alfiadi mengatakan, khusus pajak, realisasinya hingga 25 November yaitu pajak hotel ditarget Rp41 miliar dan realisasi Rp35,71 miliar atau 87,05 persen. Pajak restoran ditarget Rp51 miliar, terealisasi Rp45,82 miliar atau 89,85 persen.
Kemudian terang Alfiadi, pajak hiburan ditarget Rp12 miliar, terealisasi Rp9,07 miliar atau 75,54 persen. Pajak reklame ditarget Rp15 miliar, terealisasi Rp7,67 miliar atau 51,11 persen. Pajak penerangan jalan ditarget Rp126 miliar, realisasi Rp100,57 miliar atau 79,82 persen. Dan pajak parkir ditarget Rp3 miliar, realisasi Rp2,54 miliar atau 84,44 persen.
“Pajak sarang burung walet ditarget Rp10 juta, realisasi Rp7,5 juta atau 75 persen. Pajak mineral bukan logam dan batuan ditarget Rp48 miliar, realisasi Rp31,85 persen. BPHTB ditarget Rp166,42 miliar, realisasi Rp50,96 miliar atau30,62 persen. Serta, PBB ditarget Rp100 juta, realisasi Rp57,69 miliar atau 57, 69 persen,” ujar Alfiadi saat memberikan keterangannya di ruangan Command Center Balaikota Padang, Rabu (27/12).
Alfiadi mengungkapkan, masih rendahnya capaian PAD Kota Padang ini dikarenakan oleh berbagai sebab. Yaitu, adanya faktor-faktor yang terjadi di masyarakat. Seperti kita ketahui, pada 2019 ada dinamikan terhadap politik, yaitunya ada Pemilu. Kondisi ini mempengaruhi terhadap keinginan dari masyarakat menunda-nunda dalam pembayaran pajak.
Faktor lainnya sebut Alfiadi, adanya perubahan stuktur di Pemko Padang. Kemudian, terjadinya kelesuan ekonomi di tengah-tengah masyarakat. Ini menyebabkan tingkat pembayaran atau penyeroran pajak dan retribusi mengalami keterlambatan.
Alfiadi mengatakan, dalam rangka percepatan pencapaian realisasi penerimaan PAD, melalui Surat Perintah Tugas Walikota Padang Nomor 973.3/04.83/SPT-Bapenda tanggal 15 Oktober 2019, Walikota menugaskan mulai dari Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, serta OPD-OPD yang tidak mengelola PAD termasuk camat, untuk mendampingi OPD penghasil.
“Pendampingan tersebut yaitu dalam merumuskan langkah-langkah yang dilakukan OPD penghasil dalam merealisasikan target penerimaan PAD. Bahkan wali kota dan wawako, langsung memonitoring dan mengevaluasi realisasi penerimaan PAD pada OPD-OPD penghasil setiap minggu bahkan setiap hari,” tukasnya.
Selanjutnya, kepala-kepala OPD juga membuat pernyataan kesanggupan merealisasikan PAD-nya sampai dengan akhir tahun 2019. Ini merupakan bagian dari penilaian kinerja kepala OPD yang bersangkutan.
Dari segi penerimaan pajak daerah sebutnya, juga ada dilakukan langkah-langkah untuk meningkatkan PAD. Diantaranya, untuk pajak hotel, dilakukan pemasangan atau penggunaan e-digital terhadap hotel-hotel dengan bekerjasama dengan Bank Nagari dalam penyediaan dan pengadaan perangkatnya.
Untuk pajak reklame sebut Alfiadi, pihkanya melakukan pendataan terhadap objek-objek reklame yang selama ini tidak membayar pajaknya. Kemudian, melakukan penertiban terhadap reklame yang sudah habis masa izinnya atau reklame yang tidak sesuai lagi penempatannya.
“Ada beberapa reklame yang tidak dikenakan dipungut pajaknya. Yaitu reklame terkait sosial, pemerintah, pendidikan dan kepartaian,” tandasnya.
Berikutnya untuk PBB ungkap Alfiadi, pihaknya melakukan pemungutan serentak setiap Sabtu dan Minggu. Pemungutan ini dilakukan secara door to door Kemudian, melakukan pemasangan plang bagi wajib pajak yang menunggak.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, dengan kesadaran dan kepatuhan untuk membayar pajak dengan benar dan tepat waktu. Keterlambatan dalam membayar pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda,” ujarnya.
OPD dengan Realisasi Terendah
Pada kesempatan tersebut, Alfiadi juga menyebutkan beberapa OPD Pemko Padang yang realisasi PAD-nya masih rendah. Namun, Alfiadi tidak mau menyebutkan secara pasti, target, realisasi dan persentasi pencapaiannya.
Diantara OPD yang realisasinya masih di bawah 50 persen yaitu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). (uki)

Baca Juga  Pembuatan Paspor di Imigrasi Padang Turun Dratis