PADANG, METRO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat mengintensifkan program pencegahan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non prosedural atau ilegal. Hal ini sekaligus untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang belakangan ini kian marak terjadi.
Kepala Imigrasi Sumbar Yayan Indriana, Rabu (27/11) di Padang menyebutkan, penundaan keberangkatan TKI Non prosedural di TPI sampai dengan Oktober 2019 di Bandara Minangkabau sebanyak lima orang. Sedangkan pada tahun 2018 tidak ada penundaan keberangkatan yang dilakukan.
“Dibanding tahun lalu memang tahun ini ada jumlahnya sebanyak lima orang. Pertanda pengintensifan mulai diperketat dan kita sama berharap tahun depan angkanya bisa menurun dengan pengintensifan yang maksimal,” ujar Yayan Indriana pada rapat tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di Basko Hotel, Rabu (27/11).
Yayan menjelaskan, penolakan keberangkatan di tempat pemeriksaan imigrasi terhadap WNI secara nasional periode 1 januari-22 november 2019 seluruh Indonesia dari bandara atau laut dan PLBN sebanyak 672 dan di bandara Minangkabau sebanyak lima.
“Penolakan kebetangkatan WNI tersebut dilakukan karena mereka diduga akan menjadi TKI non prosedural atau tidak melalui prosedur yang resmi di luar negeri,” sebut Yayan.
Sementara, untuk penundaan penerbitan paspor terhadap WNI yang diduga sebagai TKI Non prosedural periode 1 januari-22 november 2019 di 125 kantor imigrasi berjumlah 5.590 orang.
“Ketika mereka sudah melakukan penerbitan paspor sesuai prosedural maka tidak ada lagi penolakan pemberangkatan. Ini yang akan terus bersama kita kawal supaya WNA yang keluar masuk bisa sesuai dengan prosedur,” ujar Yayan. (cr1)





