BUKITTINGGI, METRO – Beberapa hari terakhir, pembicaraan terkait polemik pembangunan RSUD Bukittinggi, kembali mencuat. Kali ini terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang, Sumbar tentang pembatalan Setifikat Hak Pakai (SHP) Tanah atas nama Pemerintah Kota Bukittinggi.
Namun menurut pemko, gugatan warga Kelurahan Kubu Gulai Bancah, Soni Efendi itu, tidak mempengaruhi proses pembangunan RSUD Kota Jam Gadang tersebut.
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias menjelaskan, lokasi tanah yang disengketakan tidak berhubungan langsung dengan pelaksanaan fisik bangunan. Semestinya pembangunan RSUD masih dapat dilanjutkan.
“Terkait status lahan lokasi Pembangunan RSUD, pada tanggal 30 November 2017 telah diterbitkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 22/Kelurahan Kubu Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat, dengan Surat Ukur No. 385/2017 tanggal 27 November 2017 seluas 33.972 m2 atas nama Pemerintah Kota Bukittinggi,” ungkap Ramlan.
Sedangkan objek gugatan perkara berlokasi di Ladang Laweh Gulai Bancah bersebalahan dengan Islamic Center dan Eks Pusido seluas 7.347 m2. “Sehingga tidak termasuk tanah yang menjadi lembangunan RSUD. Berdasarkan penjelasan tersebut jelas bahwa lokasi Pembangunan RSUD tidak dalam sengketa. Dengan hal itu, tentu tahapan pembangunannya dapat terus dilanjutkan,” jelas Ramlan.
Sebelumnya, pada 30 Oktober 2019 lalu Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang, Sumatera Barat mengabulkan gugatan warga Kelurahan Kubu Gula Bancah, Soni Efendi, terhadap Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Bukittinggi, terkait kepemilikan tanah yang masuk ke dalam SHP Nomor 22 atas nama Pemerintah Kota Bukittinggi, dengan perkara 19/G/2019/PTUN.PDG.
Hal ini menimbulkan tanda tanya sebagian masyarakat terkait kelanjutan pembangunan RSUD Bukittinggi.(u)