METRO PADANG

Baleg Raun ke Makassar, Katanya sih Konsultasi…

0
×

Baleg Raun ke Makassar, Katanya sih Konsultasi…

Sebarkan artikel ini

SAWAHAN, METRO–Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Padang atau yang dulunya disebut Badan Legislatif, sejak Senin (7/3) lalu, terbang ke Kemendagri di Jakarta dan Makassar. Katanya sih, kepergian keluar kota itu untuk bekerja. Berkonsultasi. Guna menghasilkan produk Peraturan Daerah (Perda) yang dibutuhkan masyarakat..

Konsultasi tersebut dilaksanakan pada 7 hingga 11 Maret 2016 dengan agenda pembahasan berdasarkan aturan yakni Undang-Undang nomor 23 tahun 2014. Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Bapemperda Kota Padang Faisal Nasir. Dikatakannya bahwa berdasarkan diskusi dengan Mendagri, proses pembuatan peraturan serta produk hukum daerah nantinya disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. ”Sebelum pembahasan suatu peraturan daerah, perlu juga dilakukan pembicaraan dengan pemerintah kota terlebih dahulu termasuk Perda inisiatif dari DPRD,” katanya, Kamis (10/3).

Selain itu, judul Perda yang akan dibahas juga harus disampaikan dulu ke pemerintah provinsi untuk menghindari adanya penolakan saat telah disahkan. “Prosesnya itu dari judul disampaikan ke provinsi, kemudian diteruskan ke Mendagri. Dari sini lah nantinya akan diketahui bisa atau tidaknya suatu perda ditindaklanjuti,” jelasnya.

Untuk kunjungan ke Pemerintah Daerah Makassar, Bapemperda DPRD Kota Padang lebih belajar terkait mekanisme karena sebagian besar proses pembentukan Perda di daerah itu berbeda dengan Padang. “Di Makassar, kami mendapat masukan yakni usulan Ranperda dari pemda diteruskan ke pimpinan DPRD, lalu disampaikan ke Bapemperda dan terakhir dilakukan kajian bersama pemda,” ungkap politisi PAN ini.

Menurutnya, pembahasan Ranperda di DPRD Padang langsung saja dilakukan tanpa tahap-tahap tertentu, namun ke depannya akan dilakukan berbagai kajian dan pembahasan terlebih dahulu sebelum ditetapkan. Ia menjelaskan, nantinya akan diterapkan tahapan dengan jarak waktu singkat seperti adanya paripurna penyampaian hasil pembahasan oleh panitia khusus suatu Ranperda, kemudian dilanjutkan paripurna tanggapan wali kota setempat terhadap Ranperda tersebut sehingga dapat menciptakan Perda yang benar-benar efektif.

”Setiap tahapan tersebut untuk menghindari adanya pembatalan Perda oleh Mendagri karena pada 2015 terdapat 3.000 Perda yang dibatalkan. Jika satu Perda menghabiskan Rp300 juta, bisa dibayangkan betapa besar kerugian negara,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, DPRD Kota Padang akan melakukan pembahasan sebanyak 48 Ranperda pada 2016 yang terdiri dari 20 Ranperda inisiatif legislatif dan 28 usulan pemerintah setempat.

Sekretaris DPRD Kota Padang, Ali Basyar mengatakan jumlah Ranperda yang akan dibahas pada 2016 itu mengalami peningkatan dari 2015 yang hanya menghasilkan 12 Perda saja.

Sementara Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah adanya pembahasan 48 Ranperda pada 2016 diharapkan mampu mempercepat pembangunan di Padang, serta menyempurnakan hal-hal yang belum dapat dilaksanakan maksimal pada 2015. (o)