SOLOK, METRO – Tim penilai kompetensi dan transparansi dana desa tingkat provinsi tahun 2019, mendatangi nagari Jawi-Jawi. Bupati Solok Gusmal menekankan, setiap nagari agar transparan dalam penggunaan dana desa. Sehingga masyarakat setempat juga bisa memantau secara langsung. Transparansi lanjutnya bisa dilakukan dengan pemasangan baliho informasi anggaran di tempat umum dan pembuatan papan informasi dan plang informasi kegiatan.
Agar tidak melanggar aturan, Pemkab Solok juga melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pemerintahan nagari, yang dilakukan dengan cara pendelegasian kewenangan bupati kepada camat, pendelegasian kewenangan evaluasi APB Nagari dan rencana kerja pemerintah nagari (RKP).
Kemudian, pendelegasian kewenangan monev dan pembinaan keuangan nagari dengan membentuk tim Monev kecamatan, pembinaan dalam rangka pengangkatan dan pemberhentian perangkat nagari,
Mulai tahun 2017 lalu, Nagari-nagari di Kabupaten Solok sudah menerapkan transparansi keuangan sebagai upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan efisien. Menurutnya, Pemerintah nagari harus menyadari dengan mengumumkan keuangan akan menimbulkan kepercayaan di masyarakat, serta terhindar dari jeratan hukum.
Transparansi keuangan merupakan langkah paling vital untuk mencegah kecurigaan dari masyarakat, sebab melalui transparansi itu perkembangan keuangan pemerintahan nagari itu dapat dipantau.
Gusmal meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari mengawasi seluruh kegiatan di Nagari. Sehingga, segala proses pembangunan dijalankan sesuai prosedur yang berlaku, karena, saat ini regulasi baru sudah banyak, baik itu terkait Nagari atau pengelolaan dana desa, jadi konsekuensinya besar dan berat bagi aparatur nagari.
“Masyarakat memang berhak mengetahuinya karena masyarakatlah sebagai pengawas, karena dinas hanya bisa memberikan saran dan konsultasi, semua program kegiatan yang dijalankan harus melalui Musrenbang Nagari,” ungkapnya.
Ketua tim penilai transparansi Dana Desa, Rusdi Lubis, mengatakan penilaian transparansi dana desa ini berdasarkan surat Gubernur Sumatera Barat, tanggal 10 september 2019 tentang pelaksanaan pinilaian kompetensi dan transparansi dana desa tingkat Sumbar tahun 2019.
“Penilaian akan kami lakukan dengan mengumpulkan data dan survei lapangan, yang mana untuk Kabupaten Solok akan kami lakukan survei lapangan di nagari Jawi-Jawi Guguak, Kecamatan Gunung Talang,” ujarnya. (vko)