METRO PADANG

Sosialisasi Pemanfaatan Sistem Online, Pendaftaran dan Pembaruan Sertifikasi Halal

0
×

Sosialisasi Pemanfaatan Sistem Online, Pendaftaran dan Pembaruan Sertifikasi Halal

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO – Mengharpkan munculnya Duta Halal pada masing masing Provinsi, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama RI mengadakan Kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan Online Sistem dan Tatacara Pendaftaran dan Pembaruan Sertifikasi Halal di HotelPangeran Beach Padang.
Kegiatan yang dilaksankan selama 3 hari ini mulai dari mulai hari Jumat -Minggu (22 -24 November 2019) ini menghadirkan 50 peserta terdiri dari Pegawai Pusat BJPH, Pemda Provinsi Sumbar, Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama Provinsi Sumbar, Pelaku Usaha Prov. Sumbar, LPH Provinsi Sumbar dan RPH/ RPU Prov. Sumbar.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama RI Prof. Sukoso, Jumat (22/11). Hadir dalam pembukaan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat H. Hendri, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal H. Mastuki, Para Kabid dan Kasi BPJPH Kemenag RI,Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Sumbar H. Irwan, Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Bimbingan Syariah H. Syamsyuir.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat H. Hendri dalam sambutan menyampaikan bahwa dalam ajaran Islam, masalah pangan, makan, minuman, obat-obatan, kosmetik dan produk lainnya merupakan tolak ukur dari segala cermin penilaian awal yang bisa mempengaruhi berbagai bentuk prilaku seseorang.
“Makanan, minuman, obat obatan, kosmetik dan produk lainnya bagi umat islam tidak sekedar sarana kebutuhan secara lahiriyah, tetapi juga bagian dari kebutuhan jasmaniah yang mutlak dilindungi,” ungkapnya.
“Halal dan haram bukanlah hal sederhana yang dapat diabaikan, melainkan masalah yang amat penting dan mendapat perhatian dari semua agama. Masalah ini tidak hanya menyangkut hubungan antar sesama manusia tetapi juga hubungan dengan Allah SWT,” tmbahnya.
Lebih lanjut disampaikan Hendri, dunia internasional secara makro umat Islam sekitar 1,5 milyar lebih yang selalu mengkonsumsi makanan,minuman, obat-obatan dan menggunakan kosmetik serta produk lainnya. Realitanya dewasa ini produk pangan yang halal maupun yang tidak halal telah beredar dimasyarakat.
“Oleh karena itu maka perlu dilakukan sosialisasi tatacara Sertifikasi halal kepada masyarakat secara luas. Dalam hal ini Pemerintah punya andil besar dengan lembaga terkait dalam proses sertifikasi halal.Terutamasekali pada pelaku usaha agar memiliki komitmen yang tinggi dalam memberikan jaminan kehalalan setiap produksinya,” ujar Hendri mengakhiri.
Sementara itu, Kepala Badan Penyeleggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama RI Prof. Sukoso menyampaikan ditemukannya produk turunan dari babi seperti gelatin maupun lemak babi dalam makanan dan minuman yang menjadi masalah nasional sehingga penjualan produk mengalami penurunan sebesar 20- 30% menjadi dasar munculnya Halal di Indonesia.
“ Pada tahun 1989 Majelis Ulama Indonesia (MUI) memecahkan masalah tersebut dengan mendirikan lembaga untuk studi tentang makanan dan obat-obatan yang dikenal LPPOM-MUI,” ujar Sukoso menjelaskan.
Yang menjadi dasar hukum Sertifikasi Halal ini adalah, lanjut Suksos, “UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal di sahkan oleh Presiden RI pada tanggal 17 Oktober 2014, kemudian PP No 31 Tahun 2019 disahkan, diikuti oleh PMA No. 26 Tahun 2019, dan berdasarkan Pasal 4, UU No 33 Tahun 2014 mulai dari tanggal 17 Oktober 2014 seluruh produk yang masuk dan beredar/diperdagangkan di Indonesia Wajib untuk Sertifikasi Halal. (rel/hsb)